jpnn.com - JAKARTA - Partai Demokrat (PD) akhirnya memutuskan untuk mendukung opsi pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung meski dengan embel-embel syarat. Namun, sikap politik PD itu dinilai tak lepas dari kepentingan ketua umumnya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang akan segera mengakhiri jabatan sebagai presiden.
Peneliti Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Ardian Sopa mengatakan, SBY terkesan lebih mengedepankan kepentingannya sebagai sebagai presiden di ujung masa jabatan yang masih ingin mendapat pengakuan dari rakyat. Dengan begitu dia masih akan tetap dikenang atas sikapnya yang memilih bersama rakyat itu.
BACA JUGA: Kasus Sutan, KPK Geledah Dua Lokasi
"Nah, dalam konteks ini kita bisa melihat bahwa Pak SBY bermain di situ, bahwa ada kepentinngan dia ingin menutup masa jabatan dengan manis," kata Ardian di kantor LIS, Jakarta Timur, Kamis (18/9).
Hanya saja, Ardian menilai SBY masih gamang dalam memberikan dukungan terhadap opsi pilkada langsung. Sebab, pengumuman sikap PD itu justru disampaikan oleh Syarief Hasan selaku ketua harian di partai pemenang Pemilu 2009 itu.
BACA JUGA: 113 Kader Demokrat Paling Rawan Membelot
"Okelah kemarin di YouTube (SBY, red) sudah muncul. Tapi itupun bahasa yang dicerna oleh kita agak gamang-gamang juga, dia condong ke pilkada langsung tapi gak berani langsung bergerak," kata Ardian di kantor LSI Jakarta Timur, Kamis (18/9).
Ardian pun mengingatkan SBY agar PD benar-benar konsisten dengan sikap mendukung pilkada langsung. Sebab, jika PD dalam pembahasan RUU Pilkada sampai berbalik mendukung opsi pilkada oleh DPRD, maka SBY pun akan dikenang sebagai perusak demokrasi.
BACA JUGA: Baca Pledoi, Anas Merasa Jadi Korban Opini
"Ketika misalnya RUU Pilkada berhasil jadi undang-undang, kemudian pilkada dipilih oleh DPRD, ini menjadi PR besar bagi SBY. Ini pertaruhan dan SBY yang paling dipersalahkan serta dicap sebagai aktof utama perusak demokrasi," tegasnya.
Ardian pun mengharapkan SBY bisa mengawal seluruh kader PD di DPR agar konsisten dengan opsi pilkada langsung saat RUU Pilkada diputuskan di DPR. "Tidak cukup hanya dengan sikap politik. Mendukung Pilkada langsung harus diikuti aktivitas politik dan harus diikuti seluruh kadernya di parlemen," tandasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkumham Bantah Anggodo Ajukan Pembebasan Bersyarat
Redaktur : Tim Redaksi