JAKARTA — Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membantah telah diperlakukan istimewa polisiMelalui kuasa hukum Anas Urbaningrum, Patra M Zein mengatakan pemeriksaan di luar Mabes Polri sesuai aturan pemeriksaan itu bisa dilakukan dimana saja dalam yurisdiksi polisi.
"Jadi penyidik dalam 113 KUHAP dan dalam peraturan kapolri boleh (diperiksa dimana saja), kita itu pelapor, bukan terlapor, kalo pelapor itu boleh diperiksa dimana saja,’’ kata Patra di Mabes Polri, Kamis (28/7)
BACA JUGA: Staf Ahli DPR Jauh Lebih Lemah dari SDM Pemerintah
Disebutkan Patra, dalam pemeriksaan itu, polisi memintai keterangan dalam kapasitas Anas sebagai pelapor dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan Nazarudin
’’Pemeriksaan ada sepuluh pertanyaan terkait dengan pencemaran nama baik, jadi yang ditanyakan tentu isi dari berita yang terkait pencemaran nama baik yang disampaiakan lewat BBM oleh Nazar,’’ tambahnya.
Anas diperiksa polisi di Polres Blitar, Jawa Timu, Selasa (26/7)
BACA JUGA: Harta Dirjen BPU MA Mencapai Rp 3,11 Miliar
Pemeriksaan ini sebagai pelaporBACA JUGA: TK Yakin pada Pilihan Pansel KPK dan Komisi III
Seperti diketahui Anas mempidanakan Nazar terkait pesan BBM yang diduga dikirimnya ke sejumlah mediaBBM itu berisi dugaan keterlibatan Anas dalam sejumlah proyek yang diduga sebagai korupsiTidak terima, Anas melapor ke polisi(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Priyo: Tidak Boleh Menghakimi KPK
Redaktur : Tim Redaksi