Anas Bantah Terima Aliran Dana Rp 2,21 Miliar

Selasa, 21 Januari 2014 – 20:55 WIB
Anas Urbaningrum bersaksi pada sidang kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana di Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/1). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum membantah menerima aliran dana sebesar Rp 2,21 miliar dari proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Bantahan itu disampaikan Anas saat bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang, Deddy Kusdinar.

BACA JUGA: Hanya Beri Nasihat, Yusril Bantah Jadi Pengacara Nazaruddin

Awalnya, Hakim Purwono Edi Santoso bertanya kepada Anas perihal aliran dana Rp 2,21 miliar itu. "Pernah saudara terima uang dari PT AK (Adhi Karya) Rp 2,21 miliar?" tanya Hakim Purwono dalam persidangan Deddy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (21/1).

"Saya tidak pernah tahu, saya tidak pernah meminta, dan saya tidak pernah menerima," kata Anas menjawab pertanyaan itu.

BACA JUGA: JK: Konferensi yang Diadakan Kemenlu Tak Perlu Tender

Dalam surat dakwaan Deddy, uang Rp 2,21 miliar  itu digunakan untuk akomodasi selama kongres Partai Demokrat. Di antaranya untuk membayar hotel, sewa mobil untuk pendukung Anas, membeli BlackBerry, dan jamuan para tamu, serta biaya hiburan.

Jatah untuk Anas diserahkan secara bertahap oleh Teuku Bagus melalui Munadi Herlambang, Direktur Operasi PT Adhi Karya Indrajaja Manopol dan Direktur Operasi PT Pembangunan Perumahan Ketut Darmawan atas permintaan Muchayat.

BACA JUGA: Soal Bencana, Daerah dan Pusat Belum Satu Visi

Usai persidangan, Anas membantah tudingan yang dialamatkan kepadanya seperti tercantum dalam dakwaan Deddy. Menurutnya, dakwaan itu amat dipaksakan.

"Oh saya enggak tahu, bagaimana saya tahu orang bunyi dakwaan aja ganjil. Dakwaan yang menurut saya amat sangat dipaksakan dan itu bukan dakwaan saya toh," ujar Anas. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buka Akses untuk BPK Pantau APBD secara Online


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler