Pemerintah Disarankan Mundur dari Proses Pembahasan RUU Pilkada

Kamis, 11 September 2014 – 08:30 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat hukum tatanegara Refly Harun mengatakan jika DPR tetap bersikeras untuk menggolkan RUU Pilkada oleh DPRD itu disahkan, sementara belum satu suara dengan pemerintah, maka Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa melakukan kewenangannya untuk menarik diri dari proses pembahasan dan pengesahan di DPR sehingga RUU itu tidak bisa berlaku.

“Saya menyarankan kepada Presiden SBY untuk menggunakan kewenangannya, jika koalisi merah putih (KMP) DPR tak bisa dibendung untuk mengesahkan RUU Pilkada itu, maka kewenangan legislasi yang 50 persen itu bisa digunakan dengan mundur dari pembahasan,” tegas Refly saat dialog bertajuk ‘Pemilukada Langsung vsTidak Langsung’ di Gedung DPD, Jakarta, Rabu (10/9).

BACA JUGA: Politisi Gerindra Bilang, Lembaga Survei Paling Dirugikan

Dia menambahkan, dengan menarik diri dari pembahasan tersebut, maka dengan sendirinya RUU itu tidak bisa diajukan untuk disahkan. Meski RUU itu semula sebagai inisiatif pemerintah, tapi karena rezim pemilu melibatkan KPU, Bawaslu, dan DKPP, maka rezim pemilu nantinya hanya berpusat di Kemendagri.
    
“Jadi, Kemendagri akan menjadi sentral dari DPRD dalam pilkada itu. Tapi, kalau mayoritas rakyat daerah menolak, maka pemerintah sebaiknya ikuti saja,” pungkas Refly.
    
Refly mengatakan, dengan demikian maka oligarki elite partai bergerak, sehingga  elite menggeser konstitusi Pasal 18. Di mana pilkada itu harus berlangsung secara demokratis, tapi dengan RUU Pilkada oleh DPRD itu akan berubah, dengan hanya ditentukan oleh segelintir elite DPRD. “Kita akan kehilangan Pasal 18 itu dengan diganti oleh segelintir elit DPRD,” jelas dia. (fdi/ind)

 

BACA JUGA: Ahok, Pejabat tapi Bergaya Jagoan

BACA JUGA: Ini Tingkah Ahok yang Bikin Kesal Gerindra

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah 3 Partai Siap Menampung Ahok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler