Anas dan Akil Kompak Dapat Sanksi dari KPK

Rabu, 26 November 2014 – 15:12 WIB
ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Dua tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anas Urbaningrum dan Akil Mochtar mendapat sanksi tidak boleh dikunjungi oleh pihak keluarga selama sebulan. Sanksi itu diberikan karena keduanya mengajukan protes terkait dengan aturan rumah tahanan. 

"Karena mereka memprotes aturan rutan. Dalam surat tersebut dianggap ada unsur menghina, menghalang-halangi petugas dalam menjalankan tugas," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (26/11).

BACA JUGA: Politikus PAN Sebut Alasan Tedjo Mengada-ada

‎Menurut Priharsa, tindakan Anas dan Akil masuk dalam kategori pelanggaran besar. "Sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujarnya. 

Priharsa menyatakan sanksi kepada Anas dan Akil‎ berlaku sampai dengan 12 Desember 2014. "13 Desember sudah boleh dikunjungi," ucapnya. 

BACA JUGA: Yuddy Minta PNS Punya Akun Twitter

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Anas, Adnan Buyung Nasution mengaku belum mengetahui pasti soal sanksi tersebut. Oleh karena itu, dalam kunjungannya hari ini, dia ingin mengetahuinya langsung dari mulut Anas.

"Saya mau dengar langsung dari Anas apa permasalahannya dan kenapa sampai bisa terjadi," ucap Adnan di KPK, Jakarta, ‎Rabu (26/11).

BACA JUGA: KPK Periksa Orang Kepercayaan Cahyadi Kumala

Meski begitu, Adnan menilai sanksi ‎yang diberikan kepada Anas sangat menyakitkan. "Kalau kita pernah ditahan atau dihukum, kita enggak boleh dikunjungi keluarga itu amat sangat menyakitkan hati," ucapnya. 

Adnan juga menyayangkan sanksi yang diberikan kepada Anas. "Sekarang kan bukan jaman otoriter lagi. Orang protes itu kan Hak Asasi Manusia, apa salahnya orang protes," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Akil, Adardam ‎Achyar menyesalkan sanksi yang diberikan kepada kliennya. "Kalau hanya protes secara tertulis, kemudian itu dianggap sebagai melanggar disiplin, walah gawat juga," tandasnya. 

Seperti diketahui, Anas merupakan terdakwa ‎perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang. Sedangkan, Akil adalah terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang. 

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sudah memvonis Anas dan Akil. Anas dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan. Sedangkan, Akil dihukum berupa penjara seumur hidup.

Anas dan Akil sebelumnya juga pernah diberikan sanksi tidak boleh dikunjungi keluarga selama sebulan. Penyebabnya, mereka menyimpan handphone di dalam ruang tahanan. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Taruna TNI-Polri Menempuh Pendidikan Bersama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler