Anas dan SDA Terinspirasi Kemenangan BG

Selasa, 17 Februari 2015 – 05:42 WIB
Suryadharma Ali. Foto: Raka/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Ada indikasi, kemenangan Komjen Budi Gunawan menginspirasi para tersangka korupsi untuk ikut-ikutan mengajukan gugatan praperadilan.

Anas Urbaningrum mungkin salah seorang yang bakal memanfaatkan momentum tersebut. Kuasa hukum Anas, Firman Wijaya, saat dikonfirmasi mengakui bahwa praperadilan itu menunjukkan bagaimana KPK memiliki kelemahan dalam menjalankan tugasnya.

BACA JUGA: Duh! Gara-gara Obat Tertukar, Dua Nyawa Melayang

KPK juga terbukti melakukan abuse of power. ”Itu juga yang terjadi dalam kasus Anas Urbaningrum,” tukasnya kemarin.

Menurut Firman, kasus Anas dan BG punya beberapa kemiripan. Yakni, ada upaya memaksakan mengarahkan konflik politik ke pidana. ”Waktu itu kan Anas mau menandatangani sebagai calon legislatif, sedangkan ini BG mau dicalonkan sebagai Kapolri,” jelasnya.

BACA JUGA: Ingat, KPK tak Mengenal SP3

Sebenarnya, imbuh Firman, sejumlah kejanggalan sudah terungkap dalam kasus kliennya. Mulai bocornya sprindik sampai penulisan sprindik yang tidak jelas. Adanya kalimat ”dan proyek-proyek lainnya” dianggapnya KPK belum yakin benar atas perkara yang disangkakan.

Firman mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah mengajukan materi-materi itu sebagai bukti dalam persidangan maupun saat banding.

BACA JUGA: Ini Saran Fadli Zon ke Jokowi soal Polemik Kapolri

”Tapi, hakim sepertinya tidak melihat itu. Nah, padahal kan harus ada equality before the law. Kalau BG bisa seperti itu, kenapa kami tidak?” cetusnya. Karena itu, kini kubu Anas mulai percaya diri membawa bukti-bukti kejanggalan KPK saat mengajukan kasasi nanti.

Upaya yang sama sedang direncanakan Suryadharma Ali (SDA). Melalui kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga, SDA mengatakan bahwa tim hukum akan mempertimbangkan pengajuan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka.

”Akan kami bicarakan bersama klien kami. Tapi, yang pasti akan kami pertimbangkan itu (praperadilan),” ucapnya.

SDA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012–2013 oleh KPK pada 22 Mei 2014. Mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat menteri agama.

SDA disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada kesempatan terpisah kemarin, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memang melihat keputusan Sarpin membuka peluang tersangka korupsi lain melakukan hal yang sama. ”Untuk jangka panjang, keputusan ini bisa merusak penegakan hukum,” tegasnya. (gun/idr/c9/kim)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akademisi: Masyarakat Menunggu Niat Baik KPK Bentuk Komite Etik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler