JAKARTA --Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR Anas Urbaningrum membantah pernah memerintahkan mantan Bendum partainya, M Nazaruddin menggolkan sejumlah anggaran yang dibahas di legislatif. Ia mengatakan, tugas ketua fraksi sesuai mandat partai adalah bagaimana kebijakan-kebijakan pemerintah itu bisa diamankan di DPR.
"Tidak bicara proyek a, b, c. Tidak bicara proyek ini itu," kata Anas saat bersaksi dalam perkara pencucian uang Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/3).
Sedangkan tugas bendahara fraksi, kata Anas, menghimpun iuran bulanan anggota. Kemudian mengalokasikan iuran itu untuk sebagian kegiatan fraksi maupun partai. "Uangnya dari iuran Rp 5 juta per anggota," jelasnya.
Ia membantah fraksi mengumpulkan uang dengan cara lain selain iuran anggota. "Tidak ada itu," tegasnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: PNS Gaptek Bakal Kena Rasionalisasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dulu Benci, Sekarang Anas dan Nazaruddin Bertemu Lagi
Redaktur : Tim Redaksi