jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum mengkritik somasi yang dilayangkan pengacara keluarga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dia menilai seorang pemimpin seharusnya tidak memberikan somasi kepada rakyatnya.
"Saya kira tidak ada urgensinya somasi itu, masak rakyat disomasi pemimpin," kata Anas sebelum menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (29/1). Hari ini Anas diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya.
BACA JUGA: Buyung Sebut Rumor soal Ibas Bisa Bikin Bu Ani Ngambek
Anas menyatakan, fungsionaris Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Sri Mulyono disomasi oleh SBY. "Saya pernah tahu Pak Sri Mulyono disomasi," ujarnya.
Sri Mulyono disomasi oleh pengacara keluarga SBY. Somasi yang dikirimkan Palmer Situmorang pada 23 Desember 2013 itu terkait tulisan dirinya di laman Kompasiana berjudul "Anas: Kejarlah Daku Kau Terungkap".
BACA JUGA: PKB Bakal Kaji Ulang Kekalahan Khofifah di MK
Dalam somasinya, Palmer yang mengatasnamakan SBY, menyatakan keberatan terhadap kalimat "Dari Jedah SBY 'memerintahkan' KPK supaya segera menetapkan status hukum Anas 'tersangka'," dalam tulisan Sri Mulyono itu.
Selain kepada Sri Mulyono, pengacara keluarga SBY juga melayangkan somasi kepada Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah dan mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli.
BACA JUGA: 10 Februari, yang Lulus CPNS Terima Pembekalan
Somasi kepada Fahri dilayangkan terkait pernyataan anggota Komisi III DPR itu dalam sebuah media nasional yang terbit pada 15 Januari 2014.
Dalam artikel yang berjudul 'Segera Periksa Ibas', Fahri mengatakan bahwa 'Dalam kasus Hambalang, sudah jelas banyak terdakwa yang menyebut Ibas menerima uang dari proyek tersebut, namun hingga kini, tidak ada pemanggilan KPK'.
Sementara, Rizal Ramli disomasi karena menuding SBY menerima gratifikasi jabatan Wakil Presiden Boediono yang saat itu mengetahui mengenai dana talangan Century. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setahun Dana Haji Naik Rp 12 Triliun
Redaktur : Tim Redaksi