jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum mengajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Sekretaris Jenderal PD Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas sebagai saksi.
Pengacara Anas, Firman Wijaya menyatakan, keduanya diajukan sebagai saksi meringankan untuk Anas setelah ditanyakan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA: KPK: Tuntutan Anas Bisa Lebih Berat
"Ada dua saksi meringankan diajukan. Pertama adalah Pak SBY yang mengetahui persis tentang uang-uang 250 juta itu. Kedua adalah Pak Edhie Baskoro yang bisa mengetahui proses SC itu sendiri," kata Firman di KPK, Jakarta, Jumat (11/4).
Menurut Firman, hadir tidaknya SBY sebagai saksi meringankan sangat tergantung kepada itikad Ketua Umum PD tersebut. "Ketentuan pasalnya jelas, menyebutkan bahwa wajib. Ini kan soal itikad baik," ujarnya.
BACA JUGA: PDIP Segera Umumkan Pendamping Jokowi
Firman menyatakan, kehadiran SBY penting karena terkait dengan pelaksanaan dan pembiayaan kongres. Begitu disinggung apakah dana dari Hambalang masuk ke Kongres, Firman menyatakan, hal itu bisa dijelaskan oleh SBY dan Ibas. "Tinggal dijelaskan saja oleh Pak SBY dan Pak Ibas," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: APRIL Dukung Pembangunan Rendah Karbon
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPJS Kesehatan Hadapi Empat Tantangan
Redaktur : Tim Redaksi