jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang, Anas Urbaningrum berharap majelis hakim menolak dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sesungguhnya saya berharap surat dakwaan tim JPU ditolak," kata Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (19/6).
BACA JUGA: Curigai Ada Intelejen di Balik Transkrip Mega-Basrief
Dalam putusan selanya, hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Anas dan tim penasihat
hukumnya. Majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa sudah cermat, jelas, dan lengkap.
BACA JUGA: Jokowi Datang, 151 Polisi Dikerahkan
Selain itu, majelis hakim menyebut eksepsi yang disampaikan Anas sudah masuk materi sehingga harus dibuktikan dalam persidangan.
Meski tidak menyampaikan secara gamblang, Anas mengaku siap menjalani persidangan dalam kasus yang membelitnya. "Saya ingin diadili, bukan dihakimi apalagi dijaksai," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: DPR Minta 20 Ribu Honorer di Kementan Diangkat jadi CPNS
BACA ARTIKEL LAINNYA... Timses Sejajarkan Konsep Jokowi dengan Mahatma Ghandi
Redaktur : Tim Redaksi