Anas Sebut Dakwaan Soal Posko Pemenangan tak Logis

Kamis, 03 Juli 2014 – 15:48 WIB
Anas Urbaningrum menilao dakwaan Jaksa KPK soal posko pemenangan di Apartemen Senayan City Residence dan Ritz Carlton Jakarta Pacific Place, tidak logis. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menilai, dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai posko pemenangan di Apartemen Senayan City Residence dan Ritz Carlton Jakarta Pacific Place, tidak logis.

Anas mengatakan hal itu karena didasarkan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangannya yaitu Direktur Keuangan Ritz Carlton Pasific Place,  Yasinta Sumiyanti dan mantan Legal Supervisor PT Manggala Gelora Perkasa, Rania Ayu Seruni. PT Manggala merupakan pengelola komplek Senayan City.

BACA JUGA: SBY: Ada Yang Cemas Karena Dua Pasang Capres Imbang

"Di dalam surat dakwaan disebutkan ada dua posko. Satu posko di Apartemen Senayan City Residence ada pertemuan 513 DPC, dan pada Februari ada 430 DPC. Karena itu berdasarkan keterangan saksi sesungguhnya tergambar apa yang kami sampaikan dalam eksepsi.  Ini adalah cerita dari seseorang yang karangan," kata Anas dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (3/7).

Dalam persidangan, Anas sempat bertanya kepada Yasinta soal fasilitas unit yang disewa Munadi Herlambang pada tahun 2010. Yasinta menyebut, fasilitas unit itu normal seperti rumah. “Kamar tiga, ruang tamu, dan dapur,” ujarnya.

BACA JUGA: TV One Bakal Diperkarakan ke Dewan Pers dan KPI

Anas bertanya kepada Yasinta apakah memungkinkan di unit tersebut dilakukan pertemuan untuk 400 orang.  "Saya enggak tahu," jawab Yasinta.

Pertanyaan senada disampaikan Anas kepada Rania. Anas mengawali pertanyaan soal sofa di ruang tamu unit yang disewa sopir mantan Bendahara Umum PD Muhammad Nazaruddin, Aan Ihyauddin.

BACA JUGA: Kubu Prabowo-Hatta Sarankan PDIP Mengadu ke Dewan Pers

"Ada fasilitas kursi berjejer ratusan?" tanya Anas. “Enggak ada,” jawab Rania.

Anas menanyakan apakah ada data memasukkan sofa baru. ”Tidak ada dari data legal,” ujar Rania.

Setelah itu, Anas menutup tanggapannya dengan menyatakan bahwa tidak logis ada pertemuan besar di Apartemen Senayan City Residence dan Ritz Carlton Jakarta Pacific Place.

"Kepada saksi, terima kasih makin jelas, tidak logis ada pertemuan besar di Apartemen Senayan City Residence dan Ritz Carlton," ucapnya.

Sementara itu, Hakim ketua Haswandi menpertanyakan keterangan saksi tidak bisa memberi gambaran lengkap mengenai penggunaan unit di dua tempat tersebut. "Kok banyak sekali uang sopir bisa sewa enam bulan, ini yang agak menggelitik bagi kami. Ataukah pertemuan itu berkali-kali? Yang kami butuhkan bagaimana pemanfaatan ruangan itu. Tapi ibu berdua tidak bisa terangkan itu," tandasnya.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut  penerimaan uang Rp 84,515 miliar dan USD 36,070 yang digunakan untuk persiapan pencalonan Anas sebagai Ketum Demokrat pada tahun 2010. Total duit yang diterima itu digunakan seperti untuk biaya posko tim relawan pemenangan Anas di Apartemen Senayan City Residence yang disewa 6 bulan pada 18 Januari 2010 - 17 Juli 2010 sebesar USD 30,900 dan Posko II di Ritz Carlton Jakarta Pacific Place untuk penggunaan tanggal 12 April - 26 Mei 2010 sebesar USD 5,170.

Disebutkan ada pertemuan dengan 513 DPC dan DPD pada bulan Januari 2010 di Apartemen Senayan City. Pertemuan kedua di tempat yang sama menurut jaksa digelar bersama 430 DPC.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Elektabilitas Hampir Tersalip, Jokowi Tetap Tenang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler