jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) yang kini menjadi terdakwa perkara korupsi terkait Hambalang dan tindak pidana pencucian uang, Anas Urbaningrum menganggap semua keterangan Muhammad Nazaruddin dalam persidangan merupakan kebohongan. Menurut Anas, mantan koleganya di partai itu sejak dulu hingga kini selalu konsisten dalam berbohong.
”Saya kira kesaksian Nazar itu konsisten. Konsisten dengan kebohongannya sejak dulu,” ujar Anas di sela persidangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/8).
BACA JUGA: Ical Jadikan Loyalitas Kriteria Utama Calon Ketua DPR
Pernyataan itu disampaikan Anas untuk menanggapi kesaksian Nazar yang menyebut mantan Ketua Fraksi PD DPR RI itu memerintahkan pemusnahan barang bukti tentang pengeluaran uang pasca-kongres partai binaan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu pada tahun 2010 lalu. Anas menegaskan, kesaksian Nazaruddin tentang perintah pemusnahan barang bukti tidak benar.
Anas mengaku sudah membaca keterangan Eva Oempita Soraya, salah satu staf Fraksi PD di DPR yang juga menjadi saksi dalam perkara itu. ”Saya baca dari kesaksian Eva tidak seperti itu. Maknanya bahwa Nazar itu tukang dusta bin bohong,” imbuhnya.
BACA JUGA: Penyidik Cecar Inspektorat I Kemenag Soal Sisa Kuota Haji
Meski demikian Anas juga mengakui bahwa ada kesaksian Nazar yang memang benar. ”Tentu ada yang benar, tetapi yang benar tidak terkait dengan pidana, yang dikaitkan dengan pidana yang bohong, lisannya dihiasi kebohongan,” tandas Anas.(flo/jpnn)
BACA JUGA: Nazar Ngaku Diperintah Anas Bakar Dokumen Keuangan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi dan Korban Jadi Prioritas Penegakan Hukum
Redaktur : Tim Redaksi