jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya, dan pencucian uang, Anas Urbaningrum menyebut Susilo Bambang Yudhoyono menerima manfaat dari penyelenggaraan Kongres PD di Bandung tahun 2010. Hal ini diungkapkan Anas saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadinya.
Anas menjelaskan, bukan hanya tiga kontestan calon Ketua Umum PD yang tergolong sebagai penyelenggara negara yang harus diselidiki. Hal ini berlaku apabila jaksa memaksakan perspektif sebagai penyelenggara negara terkait pelaksanaan Kongres Demokrat.
BACA JUGA: Senang UU Keperawatan Segera Disahkan
"Bukan hanya tiga kontestan Ketua Umum, melainkan siapa saja yang pada saat itu kebetulan juga dalam status penyelenggara negara, bisa presiden, menteri, anggota DPR, gubernur, bupati, wali kota, dan anggota DPRD yang menerima fasilitas manfaat dan hasil langsung dari penyelenggaraan dan kompetisi Kongres," kata Anas dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/9).
Anas menambahkan Ketua Majelis Tinggi dan fungsionarisnya, Ketua Dewan Pembina dan fungsionarisnya, Ketua Umum dan jajaran fungsionaris inti termasuk Dewan Pengawas yang dibentuk oleh Dewan Pembina juga menerima manfaat dan hasil langsung dari penyelenggaraan Kongres.
BACA JUGA: Anas Sebut Jaksa Mengadili Sepertiga Kongres Demokrat
"Semuanya yang saat itu menyandang status sebagai penyelenggara negara jelas-jelas mendapatkan penerimaan fasilitas dan manfaat dari kompetisi, kontestasi dan pemilihan pada Kongres Partai Demokrat ke dua di Bandung," tandas Anas. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Ungkap Suap di Kemenkumham, Kejagung Periksa Pegawai KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Sita Tiga Amplop Berisi Ratusan Juta Rupiah
Redaktur : Tim Redaksi