jpnn.com - JAKARTA- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum disebut mendapat jatah sebesar Rp2,21 miliar dari proyek pembangunan saran dan prasarana di Bukit Hambalang. Hal itu terungkap dari dakwaan untuk terdakwa kasus dugaan korupsi Hambalang Deddy Kusdinar yang dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/11).
Menurut Jaksa, uang tersebut untuk keperluan Anas yang saat itu mencalonkan diri sebagai calon Ketua Umum dalam kongres Partai Demokrat 2010.
BACA JUGA: Tak Halangi Kader Muhammadiyah Jadi Politikus
"Untuk memenangkan lelang pekerjaan fisik proyek Hambalang, PT Adhi Karya telah memberikan uang sebesar Rp14,601 miliar yang sebagian berasal dari PT Wika sebesar Rp6,925 milar, kepada Anas Urbaningrum sebesar Rp2,21 miliar," kata jaksa penuntut umum KPK, I Kadek Wiradana saat membacakan dakwaan Deddy.
Dalam dakwaan disebutkan uang itu untuk akomodasi selama kongres Partai Demokrat. Di antaranya untuk membayar hotel, sewa mobil untuk pendukung Anas, membeli handphone BlackBerry, dan jamuan para tamu, serta biaya entertainer.
BACA JUGA: Anak Buah Ditangkap KPK, Hartati Ucapkan Terima Kasih
Jatah untuk Anas diserahkan secara bertahap oleh Teuku Bagus melalui Munadi Herlambang, Indrajaja Manopol (Direktur Operasi PT Adhi Karya) dan Ketut Darmawan (Direktur Operasi PT Pembangunan Perumahan).
"Uang-uang ini diserahkan Teuku Bagus melalui Munadi Herlambang, Indrajaja Manopol, Direktur Operasi PT Adhi Karya dan Ketut Darmawan, Direktur Operasi PT Pembangunan Perumahan atas permintaan Muchayat," sambung Kadek Wiradana.
BACA JUGA: Penyuap Rudi Rubiandini Dijerat Pasal Berlapis
Uang pertama kali diserahkan pada 19 April 2010 sebesar Rp500.000.000, kemudian 19 Mei 2010 sebear Rp500.000.000, dan pada 1 Juni 2010 sebesar Rp500.000.000. Selanjutnya, pada 18 Juni 2010 sebesar Rp500.000.000 dan terakhir 6 Desember 2010 sebesar Rp10.000.000.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Dapat Rapor Merah dari Ombudsman RI
Redaktur : Tim Redaksi