Penyuap Rudi Rubiandini Dijerat Pasal Berlapis

Kamis, 07 November 2013 – 13:32 WIB
Simon Gunawan Tanjaya menjalani Sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/11). Simon menjadi terdakwa dalam kasus suap Ketua SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA — Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd, Simon Gunawan Tanjaya terancam 5 tahun pidana penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Ia diduga menyuap mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, dengan uang SGD (Dolar Singapura) 200 ribu dan USD (Dolar Amerika) 900 ribu, atau setara Rp 11 miliar, agar Fosus Energy Ltd memenangi enam tender di SKK Migas. Hal ini diketahui dari dakwaan dalam sidang perdananya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, (7/11).

Jaksa menjerat Simon dengan tiga dakwaan yang disusun secara alternatif. Simon sebagai penyuap Rudi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA: Polri Dapat Rapor Merah dari Ombudsman RI

"Perbuatan yang dilakukan terdakwa itu diketahui supaya Rudi Rubiandini melakukan tugas yang bertentangan dengan kewajibannya dana jabatannya. Yakni memenangkan Fosus Energy Ltd. dalam beberapa tender di SKK Migas," kata Jaksa Surya Nelli saat membacakan dakwaan Simon.

Persidangan Simon ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tati Hadianti, dengan anggota majelis hakim Joko Subagyo, I Made Hendra, Aswijon, dan Mathius Samiaji.

BACA JUGA: KPK Periksa Pejabat SKK Migas Untuk Rudi

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, Simon disebut bersama-sama dengan Widodo Ratahanachaitong, memberikan sesuatu berupa uang Rp 11 miliar kepada Ing. Ir. Rudi Rubiandini, sebagai Kepala SKK Migas melalui perantara pelatih golf, Devi Ardi. Duit itu diberikan agar Rudi memenangkan Fossus Energy Ltd., dalam lelang terbatas kondensat Senipah bagian negara pada 7 Juni dan Juli 2013.

Selain itu agar Rudi menyetujui penggantian kargo pengangkut minyak mentah Grissik Mix bagian negara periode Februari sampai Juli 2013 untuk Fossus Energy Ltd dan menggabungkan lelang minyak mentah Minas/SLC dan kondensat Senipah periode Agustus 2013.

BACA JUGA: Ombudsman: Proses Delik Pidana di Polri Tebang Pilih

Dana suap itu juga diberikan agar Rudi menyetujui Fossus Energy Ltd., sebagai pemenang lelang minyak mentah Minas/SLC dan kondensat Senipah periode Juli sampai Agustus 2013, menggabungkan tender kondensat Senipah dan minyak mentah Duri untuk periode September-Oktober 2013 dan menunda pelaksanaan tender Kondensat Senipah periode September-Oktober 2013

Guna memuluskan langkah itu, lanjut Jaksa Surya Nelli, Widodo melakukan pertemuan dengan Rudi di Singapura. Di negara itu, Widodo memperkenalkan diri sebagai trader dan dan mengutarakan keinginannya ikut dalam tender di SKK Migas. Dalam pertemuan itu, Rudi juga memperkenalkan Devi Ardi, yang merupakan pelatih golf Rudi.

"Kemudian, Widodo memberikan uang SGD 200 ribu kepada Rudi melalui Devi Ardi untuk memenangkan lelang di SKK Migas. Devi Ardi kemudian menyampaikan titipan itu kepad Rudi, dan kemudian Rudi mengatakan kepada Ardi 'Pegang saja dulu.' Ardi kemudian menyimpan uang pemberian itu di dalam deposit box bank CIMB singapura," sambung Jaksa Surya Neli.

Dalam trasanksi itu, Widodo kembali mengundang Devi Ardi ke kantor Kernel Oil Indonesia di Menara Equity, kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Di tempat itu, Widodo memperkenalkan Simon kepada Devi Ardi sebagai orang kepercayaannya yang akan mengurus semua tender di SKK Migas yang akan diikuti oleh perusahaan yang diwakili Widodo. Di antaranya Fossus Energy Pte. Ltd., Fortek Thailand Pte. Ltd., Kernel Oil Pte. Ltd., dan World Petroleum Pte. Ltd.

Agar perusahaan yang diwakilinya menang, Jaksa Ronald F. Worotikan mengatakan, Widodo kemudian kembali menghubungi Devi Ardi dan menjanjikan akan memberikan kompensasi uang kepada Rudi.

Pada 19 Juni, Rudi sepakat mengubah kontrak pengangkutan kargo Fossus Energy Pte. Ltd., dalam lelang kondensat Senipah. Dalam perjalanannya, Widodo meminta Rudi menggabungkan lelang pengubahan kargo itu dengan lelang minyak mentah Senipah/SLC. Hal itu disanggupi Rudi. Setelah itu, Rudi menelepon Widodo dan meminta disiapkan USD 200 ribu. Permintaan itu disanggupi Widodo. Duit itu kemudian diserahkan Widodo kepada Rudi di Gedung Plaza Bank Mandiri, Jalan Gatot Subroto. Uang pemberian itu kemudian disimpan Rudi di dalam deposit box Bank Mandiri miliknya.

Kemudian, lanjut Jaksa Ronald, Widodo meminta Rudi supaya menangguhkan tender kondensat Senipah periode Juli 2013 dan ditunda selepas lebaran dengan imbalan duit.  Saat itu, Widodo mengundang Rudi dan Devi Ardi bertemu di Hotel Fullerton, Singapura, membahas teknis pengiriman uang. Dalam pertemuan itu, Rudi meminta komisi USD 300 ribu. Widodo kemudian memerintahkan Simon menarik uang sejumlah itu di Bank Mandiri cabang Wisma Mulia. Duit itu kemudian diserahkan kepada Rudi melalui Devi Ardi. Di hari sama, Widodo meminta Simon memberikan uang USD 400 ribu kepada Rudi melalui Devi Ardi.

"Tetapi karena kas Kernel Oil Indonesia tidak mencukupi, Simon menghubungi Kepala Cabang Bank Mandiri Wisma Mulia, Erwin Novianto, meminta disiapkan USD 400 ribu," ujar jaksa Ronald.

Setelah uang tersedia, Simon meminta Devi Ardi datang ke kantor Kernel Oil Indonesia, kemudian menitipkannya untuk Rudi. Setelah menerima USd 400 ribu itu, Devi Ardi langsung menuju rumah Rudi di Jalan Brawijaya VIII nomor 30, Jakarta Selatan, untuk memberikan uang itu. Saat akan pulang, Devi disergap dan ditangkap petugas KPK.
 
Di akhir persidangan, Simon memilih tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). "Setelah kami berkonsultasi, kami memilih tidak mengajukan eksepsi dan langsung pemeriksaan saksi," kata penasehat hukum Simon, Sugeng Teguh Santoso. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hartati dan Amran Batalipu Bersaksi di Tipikor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler