Kronologis Bocah Perempuan Dicabuli 5 Begundal, Direkam

Kamis, 20 Juni 2019 – 09:18 WIB
Para pelaku pemerkosaan sudah ditangkap, satu masih buron. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Peristiwa pemerkosaan yang dialami bocah usia 13 tahun sebut saja Bunga, diduga dilakukan 5 pria, terjadi di Kuala kuayan, Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur, Kalteng, 21 April 2019 lalu. Namun baru dilaporkan ke polisi pada Sabtu (15/6) lalu.

Saat itu, para tersangka merekam tindakan tak bermoral itu, lantas beredar hingga viral .

BACA JUGA: Kritikan Fahri Bikin Heboh, Viral

Kapolres Kotim Mohammad Rommel menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyebaran video pemerkosan yang direkam para tersangka itu.

"Atas rekaman video tersebut, kami lakukan penindakan dan melakukan penangkapan kepada para tersangka. Pemerkosaan ini terjadi pada 21 April 2019. Tapi baru dilaporkan pada 15 Juni 2019 lalu. Aksi yang dilakukan para tersangka di pondok kosong di salah satu desa di Kecamatan Mentaya Hulu,” kata Mohammad Rommel.

BACA JUGA: Pelajar Diperkosa Tiga Pemuda di Gubuk

Menurut kapolres, tersangka dalam kasus ini ada 5 orang. Yang terdiri dari satu pria dewasa berusia lebih dari 18 tahun dan 4 tersangka lainnya merupakan orang anak di bawah umur atau masih di bawah 18 tahun.

BACA JUGA: Brankas Milik Dino Patti Djalal Dibobol Mantan Aspri

BACA JUGA: Pria Beristri dan Remaja Ketagihan Mendesah Bersama di Hotel

“Kami mendatangi orangtua korban setelah video ini tersebar atas informasi dan laporan. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan untuk menindaklanjutinya,” ungkapnya.

Ditambahkan kapolres, aksi bejat ini dilakukan para tersangka dengan perannya masing-masing. Ada yang menyetubuhi, membekap mulut, mencabuli dan ada juga yang bertugas merekam dan membuat video aksi memilukan tersebut. Setelah kejadian tersebut, orangtua korban tidak mengetahui akan peristiwa yang menimpa anaknya.

“Bahkan ayah korban tidak mengetahui aksi dari tersangka ini. Ditambah lagi korban tidak berani melapor kepada orang tuanya. Saat orang tua melakukan pendekatan, akhirnya korban mengakui peristiwa malang yang menimpanya, sehingga baru dilaporkan ke polisi pada 15 Juni lalu,” jelasnya.

BACA JUGA: Detik - detik Muhadi Tewas Tergilas Truk yang Dikemudikannya Sendiri

Aksi ini bermula saat korban bersama dua rekannya hendak pulang usai mencari buah. Ketika itu, korban melintas di sebuah pondok. Saat itu ada salah satu tersangka.

“Tersangka satunya sempat berpesan kepada korban agar singgah di pondok tersebut setelah mengantar temannya tadi. Setelah pulang dan mengantar temannya tadi, akhirnya gadis belia ini dengan begitu polosnya kembali ke pondok tadi untuk menemui tersangka. Saat itu juga korban dibawa masuk ke pondok yang di dalamnya sudah ada 4 orang tersangka menunggu kedatangan korban. Setelah masuk pondok, korban pun tak kuasa melawan lima tersangka yang tega dan tak berprikemanusiaan melakukan pemerkosaan tersebut,” bebernya.

Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, menurut kapolres, polisi langsung menangkap 4 tersangka. Sementara satu tersangka lagi masih buron. Namun masih terus diburu polisi.

BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK, Saksi 02: Saya Ditusuk - tusuk

“Tersangka ini dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan undang-undang tentang pornografi karena pembuatan konten porno dan kasus ini sedang kami selidiki. Apakah ada kaitannya dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik terkait penyebaran video tersebut,” kata AKBP Mohammad Rommel. (rif/ens)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengemudi Mobil Dinas Kepolisian Ugal-ugalan Seorang Pelajar


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler