jpnn.com, KAPUAS - Taufik Riansyah bin Hadist (34) meringkuk di balik jeruji besi karena mencabuli remaja putri bernama Mawar (13, nama samaran).
Taufik yang bekerja di PT Lifere Agro Kapuas (LAK) menggauli Mawar sejak Juni 2018 hingga Juni 2019.
BACA JUGA: Kronologis Bocah Perempuan Dicabuli 5 Begundal, Direkam
"Korban dicabuli oleh pelaku di pinggir jalan perkebunan sawit PT LAK di Desa Basuta Raya, Kecamatan Kapuas Barat. Bahkan aksinya hingga Juni 2019," ungkap Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko Sutrisno, Minggu (23/6).
BACA JUGA: Berita Duka, Anto bin Sulaiman Meninggal Dunia
BACA JUGA: Pria Beristri dan Remaja Ketagihan Mendesah Bersama di Hotel
Dia menambahkan, Mawar mengaku dicabuli oleh Taufik pada Juni 2019. Namun, Mawar lupa tanggal kejadian.
Saat itu Mawar dihubungi melalui telepon seluler oleh Taufik untuk diajak bertemu di pinggir jalan di sekitar perkebunan sawit PT LAK.
BACA JUGA: Santriwati Teriak, Ternyata Pimpinan Ponpes Berbuat Jahat
Taufik lantas terus merayu Mawar agar mau diajak bersebadan. Taufik berjanji menikahi Mawar jika korban mau berhubungan layaknya pasangan suami istri.
"Setelah itu pelaku kembali melakukan persetu**an di tempat yang sama sekitar satu minggu kemudian,” tambah Eko.
Dia menambahkan, Taufik mengancam akan menyebar kabar ke warga jika korban tidak mau diajak begituan.
Mawar tidak kuasa melawan. Dia menuruti kemauan Taufik. Perbuatan terlarang itu terus berulang selama Juni 2019.
“Lokasinya berpindah-pindah. Kadang di rumah pelaku dan di lokasi perkebunan sawit,” ucapnya.
Orang tua Mawar yang mengetahui perbuatan Taufik lantas melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.
“Kami amankan juga karpet beledu ukuran 4x4 (alas yang digunakan untuk melakukan persetubu**n)," kata Eko. (alh/uni/kaltengpos.co/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kantin dan Rumah Saksi Bisu Perbuatan Pimpinan Ponpes Terhadap Santri
Redaktur & Reporter : Ragil