jpnn.com - JAKARTA - Petinggi BUMN Nindya Karya (NK) Wilayah V Bagian Timur Firmanzyah dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara. Pelaporan dilakukan setelah oknum tersebut mengancam akan membunuh Project Manager PT Konban Karya Sejati Timotius Oscar Sukmana.
"Pada 10 Februari lalu saya mendapat kabar dari saksi yang bernama Nuryanto, yang mana terlapor (oknum petinggi PT NK,red) mengancam akan membunuh saya. Ada bukti rekamannya dan disaksikan tiga mandor yang dipanggil oleh oknum GM tersebut. Karena itu saya laporkan ke Polda Sulut pada 13 Februari lalu," ujar Timotius kepada JPNN, Rabu (17/2).
BACA JUGA: Bawa 8 Kg Ganja, Penumpang Pelni Dicokok
Menurut Tim, kasus bermula setelah sebelumnya PT NK memenangkan proyek atas pembangunan gedung auditorium, gedung olahraga dan asrama mahasiswa Polteknik Negeri Manado dengan nilai kontrak Rp 93,8 miliar. Pembangunan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015.
PT NK kemudian mensubkontrakkan sebagian pembangunan ke PT Konban Karya Sejati dengan nilai kontrak Rp 27,4 miliar. Dalam perjalanan waktu, PT NK tak juga melunasi pembayaran termin kedua. Padahal progress pembangunan telah mencapai 73,31 persen. Akibatnya, pembangunan mulai tersendat. Namun PT Konban tetap berusaha melanjutkan pembangunan sesuai kontrak.
BACA JUGA: Usai Disodomi Teman Sendiri Motorpun Dibawa Kabur
"Project ini dibiayai oleh APBN 2015 dan project sesungguhnya berakhir pertengahan Desember 2015. Namun diberikan perpanjangan waktu hingga 12 Februari 2016 sesuai perundang undangan," ujarnya.
Karena telah melewati batas waktu, PT Konban tak dapat melanjutkan pembangunan. Selain akan melanggar undang-undang, pembayaran tahap kedua juga tak kunjung dicairkan. Namun progress pembangunan tetap rampung hingga 85 persen.
BACA JUGA: Bocah SD Mengigil Ketakutan Usai Dicabuli Om-Om di Semak-semak
"Nah PT NK tetap menghindar, tak mau membayar. Padahal prestasi pekerjaan sudah mencapai 85 prosen. Jadi yang baru dibayar hanya uang muka dan termin pertama senilai Rp 7,95 miliar," kata Tim.
Karena masih menunggu pembayaran, PT Konban kata Tim, tak dapat melanjutkan pekerjaan finishing yaitu berupa pemasangan kaca. Padahal informasi yang diperoleh, PT NK telah menerima uang pembayaran dari negara senilai 90 persen dari nilai kontrak.
"Kaca yang belum terpasang kemudian dibawa ke gudang PT Konban agar tidak pecah. Tapi oleh GM NK, saya justru dilaporkan ke Polsek Mapangat Manado dengan tuduhan.pencurian dan tanpa alasan yang jelas pihak polsek langsung mengeluarkan surat penangkapan,"ujarnya.
Atas sikap tersebutlah kemudian Tim akhirnya melaporkan kembali GM PT NK ke Polda Sulawesi Utara. Apalagi terdapat rekaman adanya ancaman pembunuhan kepada dirinya. Surat pengaduan ditandatangani petugas Polda Sulut Bripka Denden Nuryadin dan diketahui Kepala Siaga SPKT II Kompol Evodius Toliu.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ssstt... Ada Mobil Bergoyang, Saat Diintip, Astaga Ternyata Lagi..
Redaktur : Tim Redaksi