jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakir menilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak harus memvonis terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum.
Menurut Mudzakir, hakim dapat saja memvonis di atas tuntutan JPU yang sebelumnya menilai Ahok bersalah dengan melanggar Pasal 156 KUHP yang dituntut satu tahun penjara, dengan masa percobaan dua tahun.
BACA JUGA: Ahok Dituntut 1 Tahun, FPI: Ini Pelecehan Hukum dan Agama
"Jadi hakim boleh memvonis di atas tuntutan jaksa, karena mereka memeriksa secara objektif. Jadi tidak terpaku pada tuntutan jaksa," ujar Mudzakir kepada JPNN.com, Kamis (20/4).
Mudzakir juga menyarankan hakim sebaiknya mempertimbangkan unsur keutuhan NKRI dalam menjatuhkan putusan terhadap Ahok nantinya.
BACA JUGA: Dituntut Satu Tahun Penjara, Ini Reaksi Ahok
Dalam konteks NKRI yang berfalsafahkan kebhinekaan, tindak pidana penghinaan terhadap kitab suci kata Mudzakir, dapat mengancam kebhinekaan.
Apalagi itu dilakukan oleh seseorang yang tidak mengimani kitab suci tersebut.
BACA JUGA: Jaksa: Ucapan Ahok Terbukti Mengandung Kebencian
"Umpan ini harus ditangkap oleh hakim. Bahwa ini ancamannya terhadap NKRI. Ini negara yang berbhineka tunggal ika, maka ancaman terhadap kebhinekaan itu, harusnya lebih berat," tuturnya.
Mudzakir khawatir, vonis ringan tidak akan memberi efek jera bagi pelanggaran terhadap penodaan agama.
"Jadi orang tak membuat perhitungan terhadap (perbuatan penodaan agama,red). Karena dalam praktik penegakan hukum, ancamannya ringan," pungkas Mudzakir. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Amien Rais: Penista Agama Harus Dihukum Maksimal
Redaktur : Tim Redaksi