jpnn.com - JOGJA - Pegiat antikorupdi yang tergabung dalam Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) akan melaporkan pemberian wayang Kresna dan Srikandi berbahan perak dari para pendukung Idham Samawi untuk Kajati DIY, I Gede Sudiatmaja ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung. Pasalnya, pemberian dua wayang itu bisa ditafsirkan sebagai upaya menghambat penyidikan kasus korupsi yang kini menjerat Idham sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba.
Koordinator MTB, Irwan Suryono mengatakan, pemberian barang berupa wayang ukir itu bisa digolongkan sebagai bentuk gratifikasi. “Sebab, pemberi barang memiliki niat agar perkara hibah Persiba yang menyeret Idham Samawi dihentikan,” ujar Irwan seperti dikutip Radar Jogja.
BACA JUGA: Sebelum Roboh, Hanggar Bandara Sultan Hanasuddin Sudah Bermasalah
Seperti diketahui, Idham adalah mantan Bupati Bantul yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Persiba. Politikus PDIP yang menyandang status sebagai anggota DPR terpilih itu sampai kini masih belum menjalani proses hukum.
Ia menjelaskan, pasal 12 b Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menggolongkan gratifikasi sebagai pemberian dalam arti luas. Yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjawalan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
BACA JUGA: ââ¬ÅDisia-siakanââ¬Â PDIP, Risma Dilirik Golkar
Irwan menambahkan, gratifikasi itu baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri. Cara pemberiannya pun bida dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
“Jadi pemberian wayang Kresna tersebut dapat disebut seba-gai gratifikasi. Karena itu, Jamwas harus memanggil dan menegur Kejati DIJ yang baru dan yang lama, karena telah menerima gratifikasi,” tandas Irwan.
BACA JUGA: Sudah Tak ada Lagi Pria Bermobil Keluar Masuk Spa Plus-plus itu
Pemberian wayang itu terjadi di tengah acara pisah sambut Kajati DIJ dari Loeke Larasati Agustina SH kepada I Gede Sudiatmaja. Massa dari Forum Masyarakat Bantul Cinta Damai (FMBCD) mendesak Kejati DIJ segera mengeluarkan surat perin-tah penghentikan penyidikan (SP3) dugaan korupsi hibah Persiba yang membelit Idham Samawi.
Massa juga membawa tumpeng berisi nasi dan ayam ingkung yang diserahkan kepada kejati melalui Asintel Kejati DIJ Joko Purwanto. Penyerahan dua ke-rajinan wayang dari perak itu dilakukan oleh Koordinator Aksi Noorjanis Langga di lantai 4 gedung Kejati DIJ, di mana acara pisah sambut kajati lama dan baru dihelat.
Namun, rencana melaporkan Gede ke KPK dan Jamwas mendapat tanggapan dingin dari Kejati DIY. Kasi Penkum Kejati DIY, Zulkardiman tak mempersoalkan langkah pegiat antikorupsi yang akan melaporkan perihal pemberian wayang itu k KPK. “Silakan saja, itu hak masyarakat,” katanya.
Menurutnya, kerajinan perak wayang Kresna dan Srikandi bukanlah sesuatu yang berharga. Pihaknya beranggapan wayang Kresna dan Srikandi yang diberikan oleh masyarakat saat acara pisah sambut Kajati baru dan lama, merupakan sebuah karya seni.
Barang itu diberikan sebagai cinderamata atas kepindahan Kajati DIJ Loeke Larasati yang dimutasi ke Kejaksaan Agung dan I Gede Sudiatmaja se-bagai Kajati DIJ yang baru. “Kami jamin pro-ses hukum hibah Persiba tetap berjalan se-suai dengan ketentuan UU yang berlaku,” tandas Zulkardiman.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Potongan Kayu Jati Milik Nenek Asyani yang Kini Dibui
Redaktur : Tim Redaksi