Ancam Mogok, Ternyata Sebegini Gaji Pilot Garuda

Minggu, 13 Mei 2018 – 20:44 WIB
Maskapai Garuda Indonesia. Foto dok humas Garuda

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kebijakan Publik Indonesia Publik Institute (IPI) Jerry Massie menyoroti ancaman mogok Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) dan Asosiasi Pilot Garuda (APG).

Menurutnya, selain berlebihan dan merugikan konsumen, ancaman tersebut bertentangan dengan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Garuda Indonesia Batalkan 14 Penerbangan dari & Menuju Jogja

''Alasannya mogok kerja itu harus didasari gagalnya perundingan atau deadlock yaitu tidak tercapai kesepakatan, antara serikat pekerja dengan perusahaan. Tapi ini justru Sekarga dan APG yang menutup ruang dialog dengan perusahaan," kata Jerry dalam siaran tertulisnya, Minggu (13/5).

Ancaman mogok pilot Garuda, lanjut Jerry, menandakan bahwa Sekarga dan APG lebih mengutamakan kepentingan kelompok atau golongan dibanding kepentingan masyarakat umum pengguna jasa maskapai Garuda.

BACA JUGA: Karyawan dan Pilot Garuda Jangan Urusi Susunan Direksi

Padahal selama ini, sebagian tuntutan karyawan sudah dipenuhi. Di antaranya adalah penghapusan posisi Direktur Produksi yang dijabat Puji Nur Handayani. Kemudian, melalui RUPS, pemegang saham mengangkat Triyanto Moeharsono sebagai Direktur Operasi dan Iwayan Susena sebagai Direktur Teknik.

''Tuntutan Sekarga/APG sebagian sudah dipenuhi, mau apa lagi mereka main ancam-ancam mogok kerja,'' tegasnya.

BACA JUGA: Kerugian Garuda Indonesia Turun Jadi Rp 868 Miliar

Termasuk soal tuntutan menghilangkan posisi Direktur Cargo dan mengganti Direktur SDM dan Umum yang dijabat Linggarsari Suharso adalah menjadi kewenangan pemerintah sebagai pemegang saham. Serikat pekerja dan APG tidak berhak mengintervensi.

''Pilot itu laksana dokter, polisi, tentara, sifat pelayanan publiknya tidak layak mogok kerja, apalagi gaji mereka di atas ketiga profesi tadi. Gaji dan fasilitas pilot sudah sangat memadai. Buat apa lagi mereka mogok?'' jelasnya.

Jerry menambahkan, gaji pilot Garuda merupakan yang tertinggi dibanding maskapai lain di Indonesia, dan salah satu yang terbaik di Asia.

Namun, yang patut dipertanyakan mengapa Sekarga dan APG sangat gencar melancarkan ancaman mogok. Karena itu Jerry mempertanyakan motif ancaman demi ancaman Sekarga dan APG.

''Jangan sampai ancaman mereka bermuatan politis atau memaksakan kehendak untuk mengincar posisi direksi yang mutlak kewenangan pemegang saham,'' jelasnya.

Untuk diketahui, kinerja Garuda di bawah kepemimpinan Pahala Mansury tengah membaik. Garuda berhasil menekan kerugian pada Kuartal I-2018 dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

"Kinerja manajemen menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. Kita lihat ini sudah on track jangan terus diganggu," ucap Jerry.

''Saya pernah membaca salah satu biaya rutin terbesar adalah tingginya gaji pilot Garuda yaitu sekitar Rp100 juta sampai Rp150 juta sebulan, belum tunjangan lainnya. Jumlah pilot Garuda mencapai 1.500 personel. Coba hitung, berapa pengeluaran manajemen untuk gaji pilot, ini yang membuat Garuda berbiaya tinggi,'' tambah Jerry.

Pendapatan pilot yunior di maskapai pelat merah ini pada tahun pertama dapat menyentuh nominal Rp 60 jutaan. Komponen pendapatan tersebut biasanya terdiri dari gaji plus tunjangan lain dan akan bertambah seiring dengan bertambahnya masa kerja dan jam terbang.

Pundi-pundi pilot juga semakin menebal pada saat menjadi pilot senior. Seorang kapten senior di Garuda dapat memiliki penghasilan atau take home pay berkisar Rp 100 juta sampai Rp 150 juta.

Capaian pendapatan tersebut belum termasuk benefit noncash lain, seperti tunjangan kesehatan, asuransi personal, lost of flying licence, iuran pensiun, BPJS, kesehatan pensiun, penghargaan masa kerja, dan penghargaan pensiun yang bervariasi di setiap maskapai.

Profesi pilot dibekali dengan berbagai proteksi dan fasilitas jaminan karier yang beragam, mulai dari jaminan kesehatan bagi yang bersangkutan dan keluarganya, jaminan kecelakaan, bahkan jaminan profesi jika terjadi sesuatu yang mengakibatkan hilangnya lisensi terbang.

Pilot juga mendapatkan jaminan kesehatan dengan kategori di atas rata-rata. Jaminan tersebut bisa meng-cover tindakan operasi. Bahkan, operasi sakit jantung sampai pemasangan ring dapat di-cover. Jaminan lainnya juga diberikan apabila terjadi kecelakaan yang menyebabkan pilot cacat tetap atau meninggal.

Fasilitas lain yang dimiliki pilot adalah layanan antar jemput dari dan ke bandara hingga fasilitas konsesi berupa tiket penerbangan bagi pilot dan keluarga yang lumrah ditemui pada pegawai maskapai penerbangan.

Sebelumnya, Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi juga mengimbau agar masalah di internal Garuda tidak berdampak pada pelayanan terhadap konsumen.

“Kalau sampai mogok, berarti pilot akan berhadapan dengan konsumen. YLKI tidak endorse untuk mogok pilot,” kata Tulus. (mg7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Garuda Indonesia Pangkas Kerugian 36,5 Persen


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler