jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengingatkan masyarakat tidak menyebarkan video porno yang melibatkan pelajar Sekolah Menengah Pertama Negeri 4 Jakarta yang kasusnya kini tengah disidik polisi.
Sebab, jika ketahuan menyebarkan video yang diperankan AE dan FP itu, akan ada sanksi hukum yang diberikan.
BACA JUGA: DPR Minta Pemerintah Bahas Lagi Standarisasi Upah Buruh
"Akan ada sanksi hukum untuk yang menyebarluaskan," tegas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamisi (31/10).
Karenanya, Kabid Humas mengimbau agar masyarakat tidak menyebarluaskan video porno itu. Jika pun mendapatkan, hendaknya video itu dihapus.
BACA JUGA: Akbar Tanjung Desak DPP Golkar Sikapi Kasus Atut
"Rekaman video yang sedang disidik polisi untuk masyarakat agar tidak menyebarluaskannya," ujar Rikwanto. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Mogok Nasional Akan Lumpuhkan 40 Kawasan Industri
BACA ARTIKEL LAINNYA... LPSK Tangani 1.264 Korban Pelanggaran HAM
Redaktur : Tim Redaksi