Ancam Proses Demokrasi, KPU Dituntut Minta Maaf

Rabu, 13 Agustus 2014 – 20:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Aliansi Rakyat Penyelamat Demokrasi (ARPD) mendaftarkan gugatan hukum terhadap KPU RI melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/8). Dalam gugatannya, ARPD menuntut KPU untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp400.000 dan menyampaikan permintaan maaf di beberapa surat kabar nasional.

Pengacara David Aruan selaku kuasa hukum ARPD menuturkan bahwa KPU dalam menyelengarakan pemilu baik legislatif maupun presiden telah melakukan hal-hal yang mengancam proses demokrasi.

BACA JUGA: Menag Pastikan PP Tentang Aborsi sesuai Fatwa MUI

"Kami menggugat KPU karena inilah lembaga yang paling bertanggung jawab soal pemilu itu telah melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan terancamnya proses demokrasi di Indonesia," kata David dalam keterangan persnya.

Menurut David, KPU telah melakukan tindakan yang menabrak hukum dan etika. Pasalnya, KPU tidak segera menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di beberapa daerah.

BACA JUGA: Presiden Anugerahkan Bintang Tanda Jasa pada 55 Tokoh

Selain itu KPU juga tidak melakukan koordinasi dengan baik terkait implementasi Daftar Pemilih Khusus (DPK). Akibatnya, ujar David, ada pemilih yang dapat memilih lebih dari satu kali dan ada yang tidak dapat memilih.

"Masalah lain yang diciptakan KPU dengan membuka kotak suara terburu-buru, tanpa adanya perintah Mahkamah Konstitusi sehingga menimbulkan kesan adanya usaha KPU untuk mengubah hasil pemilu yang dapat membuat opini KPU sengaja merekayasa sesuatu walaupun belum tentu demikian adanya," papar David.

BACA JUGA: Harapkan Nazaruddin Beber Pertemuan Cikeas di Persidangan Anas

Tindakan-tindakan KPU tersebut dianggap telah merugikan penyelenggara demokrasi karena muncul kecurigaan di masyarakat bahwa KPU telah merekayasa pemilu legislatif dan presiden.

"Korban dari perbuatan KPU bukan hanya dari peserta pemilu yang kalah tapi juga yang menang karena terbentuk opini yang membuat peserta pemilu yang menang baik dalam pemilu legislatif dan pemilihan presiden adalah akibat bantuan KPU," tandasnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Panglima TNI: Mustahil Pilpres Tak Dintervensi Asing


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler