jpnn.com - JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memastikan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang menuai kontroversi tentang aborsi tidaklah menyimpang. Pasalnya, PP itu ujarnya, sudah sesuai dengan Fatwa MUI.
"PP aborsi sudah sesuai dengan ketentuan fatwa MUI karena aborsi dimungkinkan dengan beberapa syarat. Itu kan dilakukan karena tak ada cara lain, karena mengancam jiwa si ibu," ujar Lukman di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu, (13/8).
BACA JUGA: Presiden Anugerahkan Bintang Tanda Jasa pada 55 Tokoh
Selain itu, ujarnya, aborsi itu dilakukan tanpa paksaan pada sang ibu. Oleh karena itu, ia meyakini PP itu tidak akan sampai memaksakan kehendak pada kaum wanita. Korban perkosaan, kata dia, termasuk yang bisa mendapatkan penanganan itu karena mengancam keselamatan jiwanya.
"Yang bisa nentukan apa si ibu bisa aborsi kandungannya kalau ada alasan medis, dan itu bisa fisik dan psikis. Dan yang berhak menentukan itu adalah ahli medis, para dokter. Ada bahasan usia tertentu bahwa usia kandungan tak lebih dari sebelum kandungan miliki ruh, jiwa. Itu ketentuan-ketentuan yang sudah sejalan dengan komisi fatwa MUI," sambungnya.
BACA JUGA: Harapkan Nazaruddin Beber Pertemuan Cikeas di Persidangan Anas
Meski demikian, Lukman mengungkapkan tidak tahu persis teknis PP tersebut karena dibahas di tingkat Ditjen di Kemenag.(flo/jpnn)
BACA JUGA: Mantan Panglima TNI: Mustahil Pilpres Tak Dintervensi Asing
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pastikan Tarik Buku Sesama Jenis
Redaktur : Tim Redaksi