Ancam Sebar Video Panas, Napi Lapas Bandung Peras Janda di Batam

Kamis, 31 Januari 2019 – 03:35 WIB
Ilustrasi video panas. Foto: Samarinda Pos/JPNN

jpnn.com, BATAM - Polda Kepri berhasil mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan narapidana terhadap KAM, 60, seorang janda di Batam, Kepulauan Riau.

Pelaku bernama Reza Permana, 36, penghuni Lapas Bandung sudah diamankan. 

BACA JUGA: Bea Cukai Sebut Penjualan Ponsel Eks Singapura Dipastikan Ilegal

“Korban menderita kerugian sebanyak Rp 32.300.000. Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan mengancam menyebarluaskan foto dan video syur korban saat keduanya video call,” ujar kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga, Selasa (29/1).

Dari hasil pengakuan korban, sudah tiga kali mentransfer uang ke rekening yang diminta pelaku.

BACA JUGA: Taksi Online Batam Hanya Bisa Angkut Penumpang di 41 Titik Penjemputan

"Kejadian ini bermula di Juni 2018, ketika korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial, Facebook," ujarnya.

Dari perkenalan di Facebook itu, terjalin hubungan yang cukup intim. Sehingga keduanya bertukar nomor ponsel. Bermula telpon-telponan, hingga akhirnya video call. Dalam suatu kesempatan, Reza meminta KAM membuka pakaiannya dan menujukan bagian intim korban.

BACA JUGA: 243 Honorer K2 Pemkot Batam Diusulkan Jadi PPPK

Permintaan Reza itu disanggupi korban. Namun, korban tidak mengetahui bahwa itu hanya akal-akalan Reza untuk memerasnya. "Setelah tersangka memegang video dan foto syur korban. Dia mengancam korbannya supaya memberikan sejumlah uang. Apabila permintaan itu tidak dipenuhi, maka foto dan video tersebut akan disebarkan," kata Erlangga.

Karena ancaman itu, korban menuruti seluruh permintaan korban. Setelah tiga kali pengiriman, pelaku terus meminta korban mengirimkan uang. Karena tidak tahan dengan ancaman tersebut, korban melaporkan kasus ini ke Polda Kepri.

"Pelaku berhasil kami bekuk 16 Januari (di selnya)," ungkap Erlangga.

Saat ditanya kenapa korban bisa memiliki ponsel. Erlangga enggan menjawab itu. "Kami hanya menangani kasus ini, kenapa dia punya ponsel. Jangan tanyakan ke kami," ucapnya.

Kasubdit II Ditreskrimsus AKBP Ike Krisnadian menambahkan pengembangan dilakukan berdasarkan penelusuran yang dilakukan jajaranya melalui saluran telepon dan nomor rekening. "Telepon itu milik pelaku, sedangkan nomor rekening bukan atas nama pelaku. Tapi orang lain, ini sedang kami kejar juga untuk TPPUnya," ujarnya.

Dia menerangkan Reza Permana adalah penghuni Lapas Bandung dengan kasus pelecehan seksual terhadap anak. Reza divonis hukuman penjara selama 7 tahun dan sudah menjalani selama 2 tahun.

"Walaupun sudah di penjara, kami tetap melanjutkan proses hukumnya. Teknisnya, Rp (Reza) akan menjalani hukuman atas kasus yang lama. Namun setelah keluar, ia akan menjalani hukuman atas kasus keduanya," ungkap Ike.

Ike mengatakan dari proses pemeriksaan sementara dilakukan, Reza baru sekali ini melakukan tindak pemerasan. "Belajar melakukan tindak pidana ini di penjara," ucap Ike.

Atas perbuatan Reza, polisi menjeratnya dengan pasal 45 ayat 4 UU RI no 19 tahun 2016.(jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Citilink Susul Lion Air Terapkan Bagasi Berbayar Mulai 8 Februari


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler