jpnn.com, BALI - Seorang oknum polisi di Bali bernama Briptu Ryanzo Christian Ellessy N, yang terlibat kasus pemerasan dan pengancaman terhadap wanita penyedia jasa kencan online akhirnya dijatuhi sanksi.
Polda Bali menjatuhkan sanksi nonjob terhadap anggota Unit Identifikasi Direktorat Reskrimum Polda Bali, itu.
BACA JUGA: Mahasiswi Penumpang Travel Disuruh Duduk Dekat Sopir, di Tengah Perjalanan Dipaksa Begituan
"Sudah kami nonjobkan dan tidak ditempatkan pada jabatan yang lama. Kalau dipidanakan akan disesuaikan dengan mekanisme peradilan seperti pemberkasan dan akan diberikan ke kejaksaan dan kejaksaan akan sidangkan ke pengadilan, apa pun keputusannya tergantung pengadilan secara administratif," kata Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra di Mapolda Bali, Senin.
Ia mengatakan bahwa hukuman yang akan diterima tersangka menjadi keputusan pengadilan setelah melalui proses sidang.
BACA JUGA: Pria Lulusan SD Mengaku Dokter, Banyak Perempuan Jadi Korban
"Tergantung keputusan pengadilan seperti apa baru disidangkan disiplin, baru ke kode etik. Kalau kode etik, paling berat bisa sampai pemecatan, dan itu tergantung keputusan sidang kode etiknya apa," ucap Kapolda.
Hingga saat ini, tersangka Ryanzo masih menjalani penahanan atas kasus dugaan pemerasan dan dugaan ancaman yang disangkakan dalam Pasal 368 KUHP atau 369 KUHP.
"Yang bersangkutan ditahan, karena memang memenuhi unsur untuk ditahan," katanya.
Sebelumnya, pada Rabu (15/12) sekitar pukul 23.30 WITA pelapor MIS menawarkan jasa kencan melalui aplikasi MiChat.
Kemudian, ada tamu yang mau menyewa jasa dari wanita tersebut. Setelah antara pelapor dan tamu itu saling bernegosiasi dan saling bertemu di indekos tempat pelapor berada.
Setelah pelapor dan tamu atau pelanggan tersebut bertemu untuk melakukan hubungan badan, tiba-tiba ada seseorang yang mengetuk pintu dan menunjukkan tanda pengenal sebagai anggota kepolisian yang mana orang tersebut adalah Ryanzo.
Terhadap korban MIS, Ryanzo meminta setiap bulan dikirimi uang sebesar Rp500 ribu.
BACA JUGA: Briptu Joey Peras, Ancam dan Perkosa Wanita Manis 21 Tahun
BACA JUGA: Napi Kasus Pembunuhan Tewas Mengenaskan di Dalam Sel
Selain itu, gawai korban diambil tersangka dan apabila korban ingin gawai tersebut kembali harus membayar Rp1,5 juta.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi