Ancam Tutup Pabrik Pemecah Batu Tanpa Izin

Senin, 22 September 2014 – 14:04 WIB

jpnn.com - MUNGKID – Pemerintah Kabupaten Magelang menyatakan aktivitas pabrik pemecah batu (stone crusher) yang beroperasi sebenarnya ilegal.  Sebab, meski ada banyak pabrik stone crusher di Kabupaten Magelang, namun sampai kini belum ada yang mengantongi izin.

”Jumlahnya, saya kurang tahu berapa, tapi yang pasti lebih dari satu. Semestinya, jika sesuai dengan surat izin pertambang daerah (SIPD), mereka harus berizin,” tegas Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang Agung Trijaya seperti dikutip Radar Jogja hari ini.

BACA JUGA: Konservasi Penyu Jadi Ikon Baru

Agung menegaskan, segala bentuk penambangan atau usaha yang memiliki kaitan dengan bahan galian C yang tidak berizin harus ditutup. Menurutnya, pabrik pemisahan pasir dan batu termasuk dalam salah satu usaha yang harus ditertibkan.

”Ya ditertibkan. Boleh beroperasi, setelah mengantongi izin dari Bupati Magelang,” tegasnya.

BACA JUGA: Pantai Boom Terus Ditata Menjadi Ikon Wisata

Ia mengatakan, selama izin belum turun maka tempat usaha akan ditutup, seperti yang terjadi pada pabrik pemecah batu milik PT Hafa Magelang di Desa Keningar, Kecamatan Dukun. ”Kalau pemilik bilang perizinan masih dalam proses, berarti be-lum dikantongi. Semua bisa saja mengatakan sedang menga-jukan, tapi untuk beroperasional tetap harus ada izin tertulis dari bupati,” imbuhnya.(ady/hes/jpnn)

BACA JUGA: Aktivitas Slamet Didominasi Gempa

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3.174 Orang Mendaftar CPNS Kota Sungaipenuh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler