Ancam Warga Muhammadiyah, Peneliti BRIN AP Hasanuddin Sempat Minta Perlindungan

Senin, 01 Mei 2023 – 14:17 WIB
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian yang merupakan peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin dihadirkan saat konferensi pers di Jakarta, Senin (1/5). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus ujaran kebencian AP Hasanuddin sempat meminta perlindungan polisi saat dirinya ditangkap di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4).

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan peneliti BRIN itu merasa ketakutan.

BACA JUGA: Peneliti BRIN Sudah Tiba di Jakarta, Dirangkul Penyidik dan Tangan Terikat

"Memang yang bersangkutan posisinya minta perlindungan saat itu. Mungkin merasa ketakutan karena dia tidak sadar ucapan yang disampaikan dalam kata-kata itu akhirnya membangkitkan amarah warga Muhammadiyah," kata Vivid di Bareskrim, Jakarta, Senin.

Vivid menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka AP Hasanuddin melontarkan komentar bermuatan ujaran kebencian itu karena dia lelah dengan perdebatan di media sosial soal penetapan Idulfitri 1444 H.

BACA JUGA: Bareskrim Tangkap Peneliti BRIN AP Hasanuddin

"Nah, yang bersangkutan menyatakan pada saat menyampaikan hal tersebut, tercapailah titik lelahnya dia. Karena dia emosi, karena diskusi enggak selesai-selesai, akhirnya emosi dan terucaplah kata-kata tersebut," kata Vivid.

Tersangka AP Hasanuddin menuliskan komentar di akun Facebook Thomas Djamaluddin pada 21 April 2023, sekitar pukul 15.30 WIB dari wilayah Jombang, Jawa Timur.

BACA JUGA: Joni Botak Dianiaya Lalu Dibunuh KKB Pimpinan Lewis Kogoya

Peneliti BRIN berusia 30 tahun itu pun mengaku sedang seorang diri dan sedang tidak dalam pengaruh obat-obatan terlarang maupun alkohol saat menulis komentarnya yang menyinggung suku, agama, rasa, dan antargolongan (SARA).

"Jadi, motivasinya, dia sudah kesal mengikuti diskusi tersebut. Sampai akhirnya titik lelah dan dia emosi. Jadi, itu motivasinya," jelas Vivid.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap AP Hasanuddin di wilayah Jombang, Jawa Timur, Minggu, pukul 12.00 WIB.

Peneliti astronomi BRIN itu pun langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, dia disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

AP Hasanuddin juga disangkakan dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KKB Menuding TNI-Polri Lakukan Pengeboman, Kolonel Herman Bilang Begini


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler