jpnn.com, JAKARTA -
Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin.
Dia pun sudah dibawa ke Jakarta setelah sebelumnya ditangkap di kawasan Jawa Timur.
BACA JUGA: Bareskrim Tangkap Peneliti BRIN AP Hasanuddin
Berdasar foto yang terima JPNN, AP Hasanuddin tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Minggu (30/4) malam pukul 21.00.
AP Hasanuddin tampak dirangkul salah satu penyidik Bareskrim dan dikawal sejumlah anggota Polri lainnya.
BACA JUGA: Begini Kronologi Penemuan Mayat Kasat Narkoba Polres Jaktim yang Ditabrak Kereta Api
Lelaki yang sempat viral karena melakukan pengancaman di media sosial itu tampak mengenakan pakaian batik, bertopi, dan memakai masker warna putih.
Tangan AP Hasanuddin pun tampak terikat dengan mengarah ke depan.
BACA JUGA: Chandra Minta Peneliti BRIN AP Hasanuddin Diproses Hukum dan Dipecat dari ASN
"Tersangka ditangkap di Jawa Timur dan landing di Bandara Soekarno Hatta pada pukul 21.00 WIB," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Minggu.
Adapun penangkapan AP Hasanuddin dilakukan terkait laporan sejumlah organisasi Islam Muhammadiyah soal dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian.
“Benar penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini, Minggu (30/4), telah melakukan penangkapan terhadap Saudara AP di daerah Jombang, Jawa Timur,” kata Direktur Tipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid A Bactiar dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (30/4).
“(Penangkapan) atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhammadiyah,” tambah jenderal bintang satu itu.
Vivid menyebut keterangan lebih lanjut terkait penegakan hukum tersebut akan disampaikan secara detail pada rilis resmi di Bareskrim Polri.
“Besok (Senin (1/5), red.) dirilis,” ujarnya.
AP Hanasuddin dilaporkan sejumlah Ormas Islam Muhammadiyah, baik di Bareskrim Polri maupun di daerah.
Sejumlah polda yang menerima laporan polisi tersebut, yakni Polda Jatim, Polda DIY, dan Polda Kaltim. Seluruh laporan dari daerah dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut.
AP Hasanuddin dilaporkan terkait melanggar Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 dan/ atau Pasal 45 B Juncto Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016.
Kasus ini berawal dari komentar bernada ancaman itu diunggah AP Hasanuddin, seorang peneliti Astronomi BRIN di tautan yang diunggah Thomas Jamaluddin, peniliti BRIN lainnya terkait perbedaan metode penetapan Lebaran 2023.
Awalnya Thomas berkomentar bahwa Muhamamdiyah sudah tidak taat pada keputusan pemerintah karena berbeda penetapan Lebaran 2023.
Komentar itu dibalas Andi Pangerang Hasanuddin dengan akun Ap Hasanuddin yang bernada sinis dan pengancaman.
Beberapa komentar yang diunggah AP Hasanuddin terkait perbedaan itu viral di media sosial.
Di antaranya, "Saya tidak segan-segan membungkam kalian muhammadiyah yang masih egosentris. Udah disentil sama pak thomas, pak marufin dkk kok masih gak mempan,” tulis AP Hasanuddin.
Kemudian AP Hasanuddin menulis komentar balasan atas unggahan akun Ahmad Fuazan S.
“Perlu saya halalkan gak neh darah darahnya semua muhammadiah? apalagi muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda Kalender Islam Global dari Gema Pembebasan? banyak bacot emang, sini saya bunuh kalian satu-satu. Silahkan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan saya siap dipenjara. Saya capek liat pengaduhan kalian,” tulis AP Hasanuddin. (cuy/antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kritis Pedas PKS soal Penyataan Peneliti BRIN APH, Membahayakan!
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan