Ancaman Hukuman Pelaku Zina dan Kumpul Kebo di RKUHP

Sabtu, 21 September 2019 – 07:20 WIB
Yasonna Laoly. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perbuatan zina dan kumpul kebo (kohabitasi) yang diatur dalam RUU KUHP alias RKUHP hanya dapat diadukan oleh orang yang terkena dampak dua perbuatan tersebut.

Demikian dikatakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di gedung Kemenkumham Jakarta, Jumat (20/9).

BACA JUGA: Yasonna Jelaskan Ancaman Hukuman Pelaku Aborsi di RKUHP

"Mengenai perzinaan yaitu persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri merupakan delik aduan yang hanya bisa dilakukan oleh suami atau istri atau orang tua atau anak. Jadi pengaduannya dibatasi oleh orang-orang yang paling terkena dampak," kata Yasonna dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Ketua Tim Perumus Rancangan KUHP Muladi..

Dalam draf revisi KUHP pasal 417 ayat (1) disebutkan "Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II".

BACA JUGA: Pengesahan RKUHP Ditunda, Muladi: Pokoknya Jangan Sampai Gagal

Sedangkan ayat (2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua, atau anaknya.

"Tidak ada keharusan pengaduan harus diikuti gugatan perceraian karena perzinaan ini dalam konteks dan nilai-nilai masyarakat Indonesia, bukan masyarakat kota besar," tambah Yasonna.

Sedangkan mengenai kumpul kebo diatur dalam pasal 419 ayat (1) "Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.”

Ayat (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua atau anaknya.

"Untuk kohabitasi merupakan delik aduan dan yang berhak mengadu dibatasi hanya oleh suami atau istri, anak, dan orang tua. Dapat juga dilakukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lain sepanjang mendapatkan persetujuan tertulis dari suami/istri, anak, dan orang tua serta pengaduan dapat ditarik. Itu hukumannya enam bulan, jadi tidak bisa langsung ditahan, enam bulan atau denda," jelas Yasonna.

Zina dan kumpul kebo ikut diatur karena menurut Yasonna bila tidak diatur maka pemerintah dapat dipersepsikan menyetujui perzinaan.

"Kecuali kita mau mengatakan di sini, nanti kalau kita tidak atur dikatakan lagi, pemerintah atau menkumham menyetujui perzinaan, kalau itu lebih berat buat saya. Jadi jangan diputar balik," ungkap Yasonna.

Yasonna juga sudah menjelaskannya dengan salah satu dubes negara sahabat.

"Ada berita di Australia mengatakan, seperti jadinya 'travel warning', supaya jangan datang ke Indonesia. Saya kemarin ketemu dengan seorang Dubes saya jelaskan kepada mereka seolah-olah negara kita ini akan menangkapi semua orang sampai jutaan orang akan masuk penjara hanya karena kohabitasi, itu hanya mungkin terjadi kan delik aduan," tambah Yasonna.

Padahal orang yang dikenakan kohabitas harus berdasarkan aduan.

"Kadang-kadang orang tuanya justru mengadukan perkosaan, agar tidak seperti ini kita buat ancamannya cuma 6 bulan, dapat ditarik kembali. Ini klarifikasi, jadi jangan di seolah-olah dunia ini akan kiamat, kita tangkapi semua orang, enggak ada tujuan kita semua itu," Yasonna.

Presiden Joko Widodo meminta adanya penundaan pengesahan RKUHP karena masih ada sekitar 14 pasal yang harus ditinjau ulang dan berharap pengesahan RKUHP itu dilakukan DPR periode 2019-2024.

Presiden juga meminta Yasonna untuk menambah masukan dan mengumpulkan usulan dari masyarakat. Revisi KUHP dalam masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dimulai sejak Presiden mengeluarkan Surat Presiden berisi kesiapan pemerintah dalam membahas RKUHP pada 5 Juni 2015 namun selalu tertunda.

Sebelumnya RKUHP dijadwalkan akan disahkan pada rapat paripurna DPR 24 September 2019. KUHP yang saat ini diberlakukan adalah KUHP yang bersumber dari hukum kolonial Belanda, yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918.

BACA JUGA: Bayar PSK Tarif Rp 800 Ribu, Lantas Menunggu di Kamar Hotel, Ternyata…

Rencana revisi KUHP sendiri sudah dimulai sejak satu seminar 1963. Tim perumus RKUHP sepakat tidak membuat KUHP sama sekali dari nol. Tim melakukan rekodifikasi KUHP Hindia Belanda. RKUHP kemudian baru mengalami kemajuan ketika Muladi menjadi Menteri Kehakiman.

Muladi sempat mengajukan RKUHP ini ke Sekretariat Negara namun baru pada 2013 DPR secara intensif melakukan pembahasan RKUHP. (Desca LN/ant/jpnn)

 


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler