Pengesahan RKUHP Ditunda, Muladi: Pokoknya Jangan Sampai Gagal

Sabtu, 21 September 2019 – 04:18 WIB
Prof Muladi (kiri) dan Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan alasan pemerintah menunda pembahasan RKUHP. Foto: Aristo Setiawan/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Profesor Muladi setuju dengan keputusan Presiden Jokowi menunda pembahasan RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Namun, ketua tim perumus RKUHP itu tidak ingin pengesahan RKUHP dihentikan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.

BACA JUGA: Tunda Pengesahan RKUHP, Dini: Terima Kasih Pak Jokowi Telah Mendengar Suara Rakyat dan PSI

Sebab, kata Muladi, produk yang muncul di KUHP itu buatan pemerintah kolonial. Pemerintah dan DPR dianggap mencintai kolonialisme jika melanggengkan KUHP.

"Pokoknya jangan sampai gagal. Ditunda boleh, tetapi kalau gagal berarti, tuh, kita cinta pada penjajahan," kata Muladi ditemui saat menggelar keterangan resmi di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).

BACA JUGA: Menkumham Mengakui RKUHP Kurang Sosialisasi, Bukan Sembunyi-Sembunyi

Muladi bercerita, selalu diminta untuk mengajarkan hukum pidana. Hanya saja, Guru besar hukum pidana Universitas Diponegoro ini bosan mengajarkan hukum warisan pemerintah kolonial.

"Saya sendiri sudah bosan mengajar hukum pidana pada saat kolonial, terus terang, dan para penegak hukum. Saya kira harus sadar juga bahwa yang dia tegakkan adalah hukum warisan kolonial dengan filosofi yang sangat berbeda dengan filofosi negara," terang Muladi.

BACA JUGA: Masinton: DPR dan Pemerintah Harus Sosialisasikan Pasal RKUHP

Muladi mendukung penuh RKUHP segera disahkan oleh pemerintah dan DPR. Di sisi lain, dia juga mendukung agar pemerintah memberikan penjelasan komprehensif atas poin yang muncul dari RKUHP.

"Ini hanya ditunda, nanti perlu klarifikasi bahwa banyak hal yang bisa diperbincangkan bersama," timpal dia.

Sebelumnya Presiden Jokowi menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP yang telah disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat I antara pemerintah dengan Komisi III DPR, pada Kamis (19/9) kemarin.

Keputusan ini diambil Jokowi setelah mencermati masukan dari berbagai kalangan, serta banyaknya keberatan dan penolakan dari masyarakat terhadap beberapa substansi dalam RUU KUHP. Sehigga, suami Iriana itu berkesimpulan materi-materi itu membutuhkan pendalaman lebih lanjut.

"Saya telah memerintahkan menteri hukum dan HAM selaku wakil pemerintah, untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," kata Jokowi, Jumat. (mg10/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler