jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku tak segan menindak anak buahnya yang terlibat dalam kasus perjudian. Sanksi tegas pun siap diberikan bagi oknum polisi bermasalah.
"Yang jelas, kalau memang ada keterlibatan di dalamnya kami proses,” ujar Sigit kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9).
BACA JUGA: Kapolri Ungkap Hasil Pemeriksaan Propam Soal 3 Kapolda Terlibat Skenario Sambo, Ternyata
Pernyataan keras itu Kapolri sampaikan menanggapi isu Konsorsium 303 yang disebut melibatkan oknum polisi.
“Ini supaya menjadi jelas dan rekan-rekan juga bisa mengetahui langkah-langkah yang saat ini sedang kami laksanakan,” ujar Sigit.
BACA JUGA: Kapolri Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus Untuk Putri Candrawathi di Tahanan
Mantan Kapolda Banten itu menjelaskan Polri telah membentuk tim gabungan bersama Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menganalisis transaksi keuangan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perjudian.
"Saat ini ada yang sedang kami analisis, ada 329 rekening, sebanyak 202 rekening saat ini sudah kami blokir," katanya.
BACA JUGA: Ditlantas Polda Metro Jaya Harus Berbenah, Ini Menyangkut Nama Baik Kapolri
Mengenai isu Konsorsium 303, Sigit mengatakan Polri tegas dalam memberantas tidak pidana perjudian, baik judi daring maupun konvensional.
Sepanjang 2022 telah dilaksanakan kegiatan pemberantasan perjudian sebanyak 2.049 kasus dengan menangkap 3.296 orang tersangka.
Jumlah tersebut terdiri atas perjudian konvensional 1.408 kasus dengan 2.369 orang tersangka dan judi daring 641 kasus dengan 927 orang tersangka.
Khusus Juli 2022, kata Sigit, tercatat ada 2.236 kasus judi yang ditangani Polri dengan 3.748 orang tersangka.
Kemudian khusus judi online tercatat 1.125 kasus dengan menangkap 1.516 orang tersangka, terdiri atas pemain 1.446 orang dan sisanya terkait penyelenggara mulai dari customer service, pegawai, pemilik laboratorium, dan penyedia layanan website.
"Tentu kami tidak berhenti sampai di situ,” ujar mantan Kabareskrim Polri.
Polri juga sudah menetapkan sepuluh orang tersangka berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas.
Empat tersangka terindikasi di dalam negeri, yakni TN, R, FN, dan K. Sedangkan tersangka terindikasi di luar negeri berinisial IT, TS, EA, B, KA, dan J.
"Saat ini kami telah membentuk tim khusus terdiri dari Bareskrim, polda-polda terakhir, Hubinter untuk melakukan berbagai macam upaya," katanya.
Kapolri menjelaskan upaya pertama adalah mencari buron yang saat ini sedang berada di luar negeri dengan membuat red notice.
Upaya kedua, melakukan pendekatan dengan skema police to police dengan mengirimkan anggota Polri ke lima negara.
“Tentunya kami sedang menunggu hasilnya dan bisa membawa buron kelas atas itu untuk dibawa kembali ke dalam negeri. Saya tidak perlu sebutkan negara-negaranya, yang jelas ada lima negara,” pungkas Sigit. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gegara Kasus Ferdy Sambo, AKBP Ridwan Soplanit Disanksi Demosi 8 Tahun
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan