jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun, gegara kasus Ferdy Sambo.
Sanksi itu diberikan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/9).
BACA JUGA: Sesmil Presiden Sebut Jokowi Sudah Beri Tanda Tangan untuk Ferdy Sambo
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan majelis KKEP menganggap pelanggaran yang dilakukan AKBP Ridwan Soplanit merupakan perbuatan tercela.
"Kemudian, diberikan sanksi demosi selama delapan tahun," kata Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (30/9).
BACA JUGA: Putri Candrawathi Ditahan setelah Kapolri Jenderal Listyo Mendapat Laporan
Jenderal bintang dua itu mengatakan AKBP Ridwan Soplanit terbukti tidak profesional dalam menjalankan tugas.
Hanya saja, Dedi tidak memerinci ketidakprofesionalan yang dilakukan AKBP Ridwan.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Cs Segera Diadili, Begini Harapan Ibunda & Pacar Brigadir J, Simak
"Dia tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik," kata Dedi.
Ridwan terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 Juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf b, Pasal 6 Ayat 1 Huruf d, Pasal 10 Ayat 2 Huruf h Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Atas putusan itu, Dedi menyebutkan bahwa AKBP Ridwan mengajukan banding.
"Yang bersangkutan banding, nanti akan didalami lagi oleh komisi banding," tutup Irjen Dedi Prasetyo. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama