jpnn.com, JAKARTA - Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal membuat honorer makin resah. Di satu sisi mereka usianya tidak muda lagi sehingga sulit mencari pekerjaan.
Padaa sisi lainnya mereka butuh tempat bergantung untuk mendapatkan afirmasi pada rekrutmen PPPK 2022.
BACA JUGA: 567 Tenaga Honorer Daerah Bakal Dirumahkan, Ini SebabnyaÂ
"Banyak tenaga honorer di daerah diberhentikan secara besar-besaran dengan alasan tidak adanya anggaran. Ini sangat meresahkan kawan-kawan," kata Ketua Forum Honorer K2 Nur Baitih kepada JPNN.com, Jumat (7/1).
Menurut Nur, alasan anggaran sangat dibuat-buat, mengingat setiap tahunnya gaji honorer diambil dari belanja barang dan jasa. Jika memang tidak ada anggaran kenapa daerah masih membuka rekrutmen atau perpanjangan kontrak dengan membuka dan mengangkat honorer baru.
BACA JUGA: Gaji Honorer di Kota Bekasi 2022 Melambung Tinggi, Rahmat Effendi Masuk Bui, Lantas?
Akibatnya honorer yang lama bekerja dan benar-benar bekerja justru jadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Mengacu pada surat Mendagri 814.1/169/SJ tertanggal 10 Januari 2013 tentang larangan pengangkatan honorer seharusnya Pemda mempekerjakan tenaga yang ada. Bukan malah merekrut baru," tegasnya.
BACA JUGA: Video Viral TNI Bentrok dengan Warga di Sawah, Kapendam Bukit Barisan Beri Penjelasan Begini
Atas kejadian itu, Nur pun mengadukan masalah tersebut kepada Ketum Asosiasi DPRD Kabupaten Indonesia (ADKASI), Lukman Said.
Dia meminta ADKASI membantu menyuarakan melalui dirjen Otda di Kemendagri agar mengingatkan kepala daerah untuk mempertimbangkan para tenaga honorer. Jangan ada PHK, jika hanya menggantikan yang baru.
Hal tersebut Berbeda kata Nur, bila mengganti honorer yang sudah usia 59 atau 60 tahun, tidak masalah karena ada dalam aturannya batasan usia.
"Kami berharap Pak Lukman bisa membantu honorer agar tidak main di-PHK Pemda," pungkas Nur Baitih.(esy/jpnn)
Redaktur : Friederich
Reporter : Mesya Mohamad