Ancaman Varian Baru COVID-19 Sangat Nyata, Penderita di Sejumlah Negara Meningkat

Kamis, 04 November 2021 – 12:59 WIB
Tangkapan layar Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi dalam agenda Dialog Produktif Kabar Kamis 'Vaksin Untuk Semua Umur' yang diikuti dari YouTube KPCPEN, Kamis (21/10/2021). (ANTARA/Andi Firdaus)

jpnn.com, JAKARTA - Ancaman bahaya varian baru COVID-19 sangat nyata.

Penderita di sejumlah negara tercatat mengalami peningkatan.

BACA JUGA: Orang ini Bakal Jalani Hukuman Mati 10 November, Perbuatannya Tolong Jangan Ditiru

Karena itu, pemerintah memperketat persyaratan perjalanan orang dari luar negeri.

Tujuannya, untuk mencegah masuknya varian AY.4.2 atau disebut Varian Delta Plus.

BACA JUGA: Top, Ampas Kopi Dikembangkan Jadi Material Baterai untuk Kendaraan Listrik

Pemerintah menerapkan kebijakan wajib vaksin.

Menurut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, pemerintah meningkatkan kewaspadaan terhadap munculnya varian virus baru ini khususnya di seluruh pintu masuk Indonesia.

Nadia menyebut virus corona varian Delta Plus menyebabkan peningkatan kasus kembali di negara lain seperti Inggris.

Karena itu, pemerintah menerapkan kebijakan wajib vaksin bagi siapa pun yang datang ke Indonesia dari luar negeri.

BACA JUGA: Ribuan Personel TNI Polri Kembali Dikerahkan Buru Sisa Kelompok yang Masuk DPO ini

"Pertama menerapkan kebijakan vaksinasi. Jadi, orang yang datang ke Indonesia harus sudah vaksin. Minimal vaksin pertama, yang paling baik sudah dosis kedua," katanya.

Untuk warga negara asing diwajibkan sudah divaksinasi dosis kedua.

Sementara bagi WNI yang baru menerima dosis pertama saat datang ke Indonesia, akan diberikan vaksin dosis kedua usai menjalani masa karantina.

Orang yang datang ke Indonesia juga diwajibkan negatif tes RT-PCR sebanyak tiga kali, yakni di negara asal, saat pertama datang ke Indonesia, dan saat menyelesaikan masa karantina.

Setiap orang yang datang ke Indonesia juga diwajibkan menjalani masa karantina selama lima hari bagi yang sudah vaksinasi dosis pertama, dan masa karantina tiga hari bagi yang sudah vaksinasi lengkap.(Antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler