jpnn.com, MALAYSIA - Seorang terpidana bernama Nagaenthran alias K Dharmalingam, direncanakan menjalani hukuman mati pada 10 November mendatang.
Nagaenthran merupakan terpidana kasus narkoba, warga negara Malaysia.
BACA JUGA: Penyelenggara Pemilu ini Telanjang Terima Panggilan Video Begituan, Ada Adegannya
Dia ditangkap 22 April 2009 di Singapura dan segera menjalani hukuman mati di negara tersebut.
"Telah ditahan oleh pihak berkuasa Singapura pada 22 April 2009 atas kesalahan penyelundupan narkoba jenis diamorphine seberat 42,72 gram."
BACA JUGA: Ini Baru Terobosan, ASN Didorong Menggunakan Kendaraan Listrik
"Dia telah dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Singapura pada 22 November 2010," ujar Menteri Luar Negeri Malaysia, Saifuddin Abdullah dalam pernyataannya di Putrajaya, Kamis (4/11).
Proses banding melalui mahkamah telah dibuat hingga ke peringkat akhir yaitu melalui permohonan Pengampunan Presiden (Presidential Clemency).
BACA JUGA: Ribuan Personel TNI Polri Kembali Dikerahkan Buru Sisa Kelompok yang Masuk DPO ini
"Walau bagaimanapun, permohonan tersebut telah ditolak pada 1 Juni 2020," katanya.
Saifuddin mengatakan pihaknya juga menerima surat dari organisasi Anti-Death Penalty Asia Network (ADPAN) melalui Maria Chin Abdullah, anggota Parlemen Petaling Jaya.
Dalam surat disampaikan terkait pelaksanaan hukuman tersebut serta memohon supaya Kementerian Luar Negeri Malaysia membahas kasus ini dengan Pemerintah Singapura.
"Sehubungan itu, saya telah mengirim surat kepada Menteri Luar Negeri Singapura berkenaan dengan kasus ini," katanya.
Kementerian Luar Negeri melalui Komisi Tinggi Malaysia di Singapura akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan menyampaikan bantuan konsuler yang sewajarnya kepada Nagaenthran serta keluarganya.(Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang