Ancang-ancang Tetapkan Batas Atas Harga Kebutuhan Pokok

Rabu, 17 Juni 2015 – 09:20 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Menjelang Lebaran tahun ini, pemerintah akan memberlakukan kebijakan harga khusus. Hal ini untuk mencegah terjadinya lonjakan harga beragam kebutuhan pokok saat hari raya.

"Tadinya kami akan memberlakukan kebijakan harga khusus jelang bulan puasa, namun melihat situasi harga bahan pokok relatif stabil, makanya kami persiapkan untuk jelang lebaran," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Sri Agustina dalam perbicangan dengan salah satu radio swasta, Rabu (17/6).

BACA JUGA: Klaim Kenaikan Harga Bahan Pangan Tahun Ini Rendah

Kebijakan harga khusus menurut Sri, akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang masih dalam tahap penggodokan. Dengan adanya harga khusus, pedagang tidak bisa memainkan harga lagi. Sebab pemerintah akan memberikan batas maksimal.

"Harga khusus hanya berlaku untuk moment tertentu saja, misalnya hari besar keagamaan. Pemerintah akan menetapkan batas maksimal dan minimumnya. Keuntungan bagi pedagangan tetap akan diperhitungkan juga, namun masih dalam margin normal," terangnya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Impor BBM Bakal Melonjak, Ini Datanya

 

BACA JUGA: Industri Jamu Herbal Siap Hadapi MEA

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendag Klaim Mampu Tekan Impor Minyak Hingga 21,4 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler