Anda Mengenal Dua Pria Ini? Keduanya Sudah Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat

Senin, 10 Oktober 2022 – 21:32 WIB
Polres Tebo tangkap dua pengedar narkoba yang kerap beraksi di Jambi. Foto: Jambi Ekspres

jpnn.com, MUARATEBO - Dua orang pengedar narkoba di wilayah Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi ditangkap Tim Satnarkoba Polres Tebo.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 9 paket kecil berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu berat 2,10 Gram, 3 pack plastik klip kosong, 1 buah sendok pipet, 1 buah kotak rokok, 1 unit timbangan digital warna hitam.

BACA JUGA: Uang Rp 300 Juta Hasil Rampokan di Jalinsum Dibagi di Hutan, Begini Pengakuan Pelaku

Selain itu, di lokasi penangkapan polisi juga mengamankan 1 unit hp Xiaomi hitam, 1 SPM honda supra hitam dan uang tunai Rp 2,8 juta yang diduga hasil penjualan sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Tebo Iptu Irvan Pane menerangkan bahwa kedua tersangka yang diamankan saat ingin melalukan transaksi narkoba.

BACA JUGA: Inilah Tampang 3 Polisi yang Merampas Sepeda Motor Warga, Sontoloyo

"Berbekal laporan masyarakat, kami meringkus kedua pelaku saat menunggu para pelanggannya di Jalan Koridor KM 23 Ex IPA 17 Desa Balai Rajo. Dan saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui bahwa sabu-sabu itu memang miliknya," kata Kasat pada Jumat (7/10) lalu.

Kedua pelaku yakni Arbi (28) dan rekannya Riko (30) warga Desa Balai Rajo Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo. Kedua pelaku ini ditangkap di lokasi berbeda, tetapi masih di wilayah yang sama.

BACA JUGA: Bima Sakti Bicara Soal Pelatih Timnas U-23 Indonesia untuk SEA Games, Begini Katanya

"Saat ini kedua pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kasat.

Atas perbuatan, kedua pelaku terancam pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. (bjg/JE)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler