jpnn.com, MEDAN - Tiga oknum anggota Polrestabes Medan yang merampas sepeda motor warga bernama Benny Sembiring ditetapkan sebagai tersangka.
Aksi perampokan itu bermodus menyaru sebagai pembeli motor dengan cara bertemu langsung atau COD.
BACA JUGA: Satu Anggota Komplotan Perampok Uang Rp 300 Juta di Jalinsum Ditangkap
Ketiganya, yakni Bripka A, Bripka B, dan Briptu H yang bertugas di Satuan Samapta Polrestabes Medan. Selain tiga oknum polisi, penyidik juga menetapkan seorang warga sipil berinsial N sebagai tersangka.
Para pelaku dijerat Pasal 363 Jo 53 dan Pasal 368 Jo 53 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
BACA JUGA: Perampok Bersenjata Api Beraksi di Pekanbaru, Polisi Bergerak
"Untuk para pelaku telah dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik dan sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda seperti dikutip dari sumut.jpnn.com, Minggu (9/10).
Mantan Dirlantas Polda Sumut itu menyebut proses pelanggaran kode etik terhadap tiga oknum polisi itu saat ini tengah diproses di Propam Polrestabes Medan.
BACA JUGA: 3 Oknum Polisi Terlibat Perampokan, Bikin Malu Institusi!
Kombes Valentino menyebut tidak menutup kemungkinan ketiganya akan mendapatkan sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
"Untuk pelanggaran kode etik profesi kepada mereka tiga orang ini sedang berjalan. Kami sampaikan bahwa kami akan menindak tegas sesuai dengan perbuatan yang dilakukan bahkan sampai dengan pemecatan atau PTDH," ungkapnya.
Valentino mengaku dirinya telah diperintahkan oleh Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak untuk memberikan hukuman yang tepat bagi ketiga polisi tersebut.
"Kasus ini juga menjadi perhatian dari Bapak Kapolda Sumut, beliau sudah mengarahkan kami untuk tidak toleransi dalam penegakan hukum kasus ini, dilakukan secara profesional secara adil- adilnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Valentino.
Selain itu, kata Valentino, pihaknya saat ini juga masih mendalami jaringan yang terlibat dalam kasus perampokan tersebut. Termasuk, salah satunya memburu seorang pelaku berinisial O.
"Kami akan mengungkap apabila memang ada jaringan atau komplotan, ataupun kejadian-kejadian kasus lainnya yang pernah dilakukan para pelaku ini," sebutnya.(mcr22/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean