Anda Pengin Divaksin tetapi Belum Punya NIK? Segera Lakukan Ini

Jumat, 06 Agustus 2021 – 18:14 WIB
Vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 12-17 tahun. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat yang pengin ikut vaksinasi COVID-19 tetapi belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) diimbau untuk segera melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) maupun Dinas Kesehatan setempat.

Imbauan itu disampaikan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, supaya penerbitan NIK dapat segera diproses, sehingga bisa dilakukan penyuntikan vaksin Covid-19.

BACA JUGA: Hasil Survei: Warga Berpendidikan Rendah Cenderung Tak Patuhi Prokes

“Jadi sekarang yang belum punya NIK segera hubungi dinas kesehatan masing-masing atau langsung ke dinas dukcapil masing-masing,” ujar Zudan saat memberikan keterangan pers secara virtual, usai menandatangani kerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk mengintegrasikan data kependudukan, pada Jumat (6/8).

Birokrat bergelar professor itu menjelaskan, dengan laporan tersebut maka Dinas Dukcapil bakal segera memproses NIK yang bersangkutan, agar vaksinasi dapat segera dilakukan.

BACA JUGA: Dokter Reisa Broto Menyebut 10 Daerah, 5 di Jatim, 2 Jateng

Imbauan ini berkaitan dengan Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan terkait Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang Belum Memiliki NIK. Sehingga Dinas Kesehatan perlu terus berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil.

Zudan mengatakan, telah memberikan instruksi ke Dinas Dukcapil di daerah agar segera merespons kebijakan tersebut.

BACA JUGA: Bagi yang Pernah Berhubungan dengan Pria Ini, Jangan Kaget ya

Dia mencontohkan kerja kolaborasi yang dapat dilakukan. Menurutnya, bila vaksinasi hendak dilakukan di panti asuhan dan mendapati anak-anak yang belum memiliki NIK, maka Dinas Kesehatan perlu mengajak Dinas Dukcapil untuk membantu pendataan.

“Mengajak Dinas Dukcapil datang ke panti asuhan itu, melakukan pendataan memberikan formulir F-1.01 diterbitkan NIK langsung saat itu juga bisa sambil diproses vaksinasinya, jadi tidak ada yang terhambat,” ujar Zudan. (rls/sam/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler