Anda Percaya jadi Sekdes Harus Rogoh Rp 200 Juta?

Sabtu, 03 Juni 2017 – 07:07 WIB
Uang. Ilustrasi Foto: Ridwan/dok.JPNN.com

jpnn.com, TEGAL - Aroma suap menyeruak dalam proses seleksi perangkat desa di sejumlah wilayah di Kabupaten Tegal, Jateng.

Konon, jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) “harganya” mencapai Rp 200 juta. Nilai itu mencuat saat Komisi I DPRD Kabupaten Tegal menghadirkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dipermades) dan Inspektorat, Jumat (2/6).

BACA JUGA: Jumlah Penyalahgunaan Dana Desa Meningkat, Dewan Prihatin

Dalam pertemuan itu, salah satu anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Khaeru Soleh mengungkapkan bahwa pelaksanaan tes seleksi perangkat desa cenderung tidak transparan.

Utamanya di wilayah Kecamatan Kramat yang meliputi Desa Kertayasa, Ketileng, dan Desa Kramat.

BACA JUGA: Sebentar Lagi Jadi Terdakwa, Patrialis Puji Penyidik KPK

Mendasari laporan dari warga desa setempat, pelaksanaan seleksi perangkat desa di Kecamatan Kramat sarat kolusi.

“Saya dapat kabar, jabatan sekdes harganya Rp 150-200 juta. Kami minta, itu ditelusuri kebenarannya,” kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini kepada Dipermades dan Inspektorat.

BACA JUGA: Mendagri Dorong Reformasi Perangkat Desa

Khaeru Soleh juga membeberkan dugaan nepotisme di Desa Ketileng. Diinformasikan, seleksi perangkat desa untuk jabatan sekdes di daerah itu, dimenangkan oleh anak dari kades perempuan tersebut.

Parahnya, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ketiling juga dijabat oleh suami kades. ”Ini seperti desa kerajaan. Kami minta untuk diklarifikasi kebenarannya,” pintanya lagi.

Kepala Dipermades Kabupaten Tegal Prasetyawan menjelaskan, laporan dugaan kecurangan juga diterima Dipermades.

Selain pengaduan dari wilayah Kecamatan Kramat, pengaduaan juga dilakukan warga Jatimulya, Kecamatan Suradadi; Begawat, Kecamatan Bumijawa; Karanganyar, Kecamatan Kedungbateng; Kupu, Kecamatan Dukuhturi; serta Paku Laut, Margaayu, dan Kaligayam di Kecamatan Margasari.

“Di Desa Bulakwaru, surat keputusan pengangkatan perangkat desa terpaksa dipending, karena kades setempat mendapat tekanan dari masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Tegal Bambang Kusnandar Aribawa menuturkan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti.

Namun, laporan harus berdasarkan bukti yang kuat. Pihaknya sudah melakukan klarifikasi sejumlah pihak terkait dengan kasus seleksi perangkat desa. “Prinsipnya semua laporan yang masuk akan ditindaklajuti semua,” tegasnya.

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal Agus Salim menjelaskan, sebenarnya laporan aduan tentang seleksi perangkat desa banyak yang sudah kedaluwarsa.

Sebab, peserta melaporkan kasus itu setelah dilakukan pelantikan perangkat desa. Padahal, dalam Peraturan Bupati Tegal (Perbup) Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, disebutkan pelaporan dilakukan 1X24 jam setelah kejadian.

Sedangkan, laporan harus ditindaklanjuti selama tiga hari setelah pelaporan. “Tapi, bupati bisa mengambil kebijakan untuk menjatuhkan sanksi jika laporan masyarakat terbukti,” pungkasnya. (yer/fat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Penyidikan Kelar, Penyuap Patrialis Segera Diadili


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
sekdes   perangkat desa   Suap  

Terpopuler