jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memboyong pengusaha Basuki Hariman ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Hariman merupakan tersangka pemberi suap ke Patrialis Akbar semasa masih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Hari ini (18/5), KPK melimpahkan berkas perkara Basuki Hariman ke tahap penuntutan atau tahap dua. Selain itu, KPK juga melimpahkan berkas atas nama sekretaris Basuki, NG Fenny yang juga menjadi tersangka dalam kasus itu.
BACA JUGA: Masinton: 15 Tahun KPK tanpa Kontrol
"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua untuk BHR dan NGF dalam kasus indikasi suap terhadap hakim MK terkait judicial review UU Nomor 41 Tahun 2014," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun berkas dakwaan Basuki Hariman dan NG Fenny. "Persidangan direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Febri.
BACA JUGA: Belum Ada Orangnya, Pansus Angket KPK Ditunda
Dalam perkara ini, Basuki dan Fenny ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Patrialis ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
KPK juga menetapkan rekan Patrialis, Kamaluddin sebagai perantara. Basuki diduga menyuap Patrialis sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terkait permohonan uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.(put/jpg)
BACA JUGA: Jokowi: Minta Satu Kursi Lagi untuk Pimpinan KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jalani Operasi Membran, Mata Novel Tak Boleh Kena Air Selama Sebulan
Redaktur : Tim Redaksi