jpnn.com, PADANG - Tim Rajawali Satres Narkoba Polresta Padang meringkus seorang pelaku pengedar sabu-sabu. Dari tangan pelaku, petugas menyita dua paket kecil sabu seberat 1,55 gram.
“Tersangka berinisial MF, 27, warga Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Dia ditangkap di pekarangan sebuah rumah kawasan Aur Duri,” kata Kasatres Narkoba Polresta Padang AKP Dedy Adriansyah Putra, Senin (1/11).
BACA JUGA: 9 Bulan Buron, Pembunuh Ini Ternyata Sembunyi di Hutan, Sekarang Ada 3 Bolong di Kakinya
Dia menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Tim Rajawali Satres Narkoba Polresta Padang kemudian melakukan pengintaian dan penyelidikan. Hasilnya, diketahui tersangka sedang berada di pekarangan sebuah rumah di Jalan Aur duri Kelurahan Parakgadang Timur, Kecamatan Padang Timur.
BACA JUGA: Dua Sejoli Ketahuan Berbuat Terlarang di Musala, Pengakuan Mereka Bikin Bergeleng
“Lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Ditemukan barang bukti dua paket yang terbungkus plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,55 gram di dalam dompet tersangka,” sebutnya.
Selain itu juga ditemukan barang bukti satu pipet warna merah yang salah satu ujungnya diruncingkan untuk sendok narkotika jenis sabu, empat lembar plastik klip bening untuk pembungkus narkotika jenis sabu-sabu dan satu HP Android merk Samsung Type A03F warna putih.
BACA JUGA: 2 Pasangan Suami Istri Diciduk, Duh, Kelakuannya Bikin Banyak Orang Murka
BACA JUGA: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa semua barang bukti yang ditemukan itu milik atau dalam penguasaan pelaku. Tersangka dan semua barang bukti dibawa ke Mapolresta untuk penyidikan lebih lanjut,” tutup Dedy. (idr/padeks)
Redaktur & Reporter : Budi