jpnn.com, DENPASAR - Kepolisian Polda Bali dan Polsek Mengwi menangani kasus pencurian empat tanaman variegata seharga Rp12 juta.
Polisi menangkap dua pria yang diduga sebagai pelaku, bernama I Nengah Nurtawan (35) dan I Wayan Kartana (42) pada Jumat (20/11) sekitar pukul 08.00 di Badung, Bali.
BACA JUGA: Perbuatan Iqbal Merusak Citra PNS, Bikin Malu
Pelaku Nengah Nurtawan berperan merencanakan pencurian dengan menyurvei lokasi terlebih dahulu, kemudian menyuruh pelaku I Wayan Kartana untuk mengambil variegata di seputar Jalan Raya Abianbase, Badung.
“Sedangkan I Wayan Kartana berperan mengambil pohon variegata ke TKP dan menyiapkan kendaraan," jelas Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan dalam keterangan persnya di Denpasar, Sabtu (21/11) malam.
Ia mengatakan bahwa uang hasil kejahatan tersebut digunakan oleh masing masing pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
BACA JUGA: Penjara Enggak Bikin SPD Kapok, Sekarang Kakinya Bolong
Kedua pelaku melakukan aksinya di 19 TKP, di antaranya wilayah Buduk, Kabupaten Badung, Pandak Kediri Tabanan. dan Kerobokan, Badung.
Berdasarkan hasil interogasi dan keterangan saksi di beberapa TKP di wilayah Buduk bahwa pelaku I Nengah Nurtawan sehari-hari berprofesi sebagai tukang kebun.
"Kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian satu tanaman variegata di stan bunga Jalan Raya Abianbase-Buduk, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung pada hari Senin, 17 November 2020 sekira pukul 05.00 Wita, kemudian dilanjutkan dengan menyasar TKP lainnya," jelas Dodi.
Awalnya, kedua pelaku berkeliling ke Jalan Taya Abianbase, Buduk untuk survei lokasi sekaligus menentukan lokasi target tanaman variegata yang akan dicuri.
Setelah target ditentukan oleh pelaku I Nengah Nurtawan, kemudian menyuruh I Wayan Kartana mengambil satu tanaman variegata di TKP tersebut.
BACA JUGA: Perampok Kabur, Emas Hasil Perampokan Terjatuh, Dia Tahu Enggak ya?
Setelah mencuri tanaman di wilayah Buduk pelaku I Wayan Kartana langsung memberikan tanaman variegatahasil curian kepada pelaku I Nengah Nurtawan.
Lalu pohon tersebut dijual kepada seseorang yang bernama Nyoman Wuk di Banjar Peliatan Kerobokan Kuta Utara, Badung seharga Rp200.000.
"Uang hasil penjualan parigata dibagi dua, pelaku I Nengah Nurtawan Rp50.000, sedangkan pelaku I Wayan Kartana mendapatkan bagian Rp150.000," ucap Dodi.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo