jpnn.com, JAKARTA - Petugas Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap penjual obat keras daftar G jenis tramadol dan excimer berinisial AS (28) di Kampung Kemiri Pabuaran, Kemiri, Kabupaten Tangerang, Sabtu (20/3).
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa pelaku sehari-harinya adalah pemilik salah satu warung kopi (warkop) di Kampung Kemiri Pabuaran.
BACA JUGA: Dijual dengan Harga Terjangkau, Obat Keras Laris Manis
Penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang curiga adanya transaksi jual beli obat keras daftar G ilegal di warkop milik AS.
"Kami mengamankan barang bukti 616 butir excimer dan 63 butir tramadol," kata Wahyu dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (27/3).
BACA JUGA: Oknum Pegawai Kejaksaan Tertangkap Basah Bawa Obat Keras dan Berbahaya ke Lapas
Wahyu menambahkan bahwa pelaku kerap menjual barang ilegal itu ke kalangan remaja.
"Hal itu yang menimbulkan kecurigaan, karena pengunjung warung kopi AS kebanyakan anak muda usia remaja," ujar Wahyu.
BACA JUGA: Pegawai Honorer Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita
Kini AS sudah diamankan polisi di Mapolresta Tangerang guna kepentingan pengembangan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi