Andai Jokowi-Ahok Bikin Parpol Baru, Bisa Langsung Maju Pilpres

Kamis, 01 September 2016 – 09:51 WIB
Andi Irmanputra Sidin. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah dan DPR mau tak mau harus sepakat bahwa seluruh partai politik yang dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu 2019, berhak mengajukan calon presiden-wakil presiden.

Termasuk juga partai politik yang baru berdiri dan pertama kali ikut pemilu legislatif pada 2019.

BACA JUGA: NasDem Sudah Tetapkan Pasangan Calon, Tanpa Mahar

Ketentuan itu harus dimasukkan ke dalam UU Penyelenggaraan Pemilu, yang saat ini draf RUU-nya sudah sudah memasuki tahapan akhir di Kementerian Dalam Negeri.

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Andi Irmanputra Sidin menjelaskan, ketentuan bahwa seluruh partai politik yang dinyatakan lolos ikut pemilu berhak mengajukan pasangan capres-cawapres, merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: Politikus PDIP: Ahok Panik

“Itu putusan MK. Semua parpol yang memenuhi syarat lolos pemilu, bisa mengajukan pasangan calon presiden-wakil presiden,” ujar Irmanputra Sidin saat dihubungi, Kamis (1/9).

Diketahui, pada pemilu 2019 mendatang, rakyat pemilih akan menyoblos lima surat suara yakni untuk calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan calon presiden-wakil presiden. Dengan kata lain, juga sesuai putusan MK, pemilu 2019 merupakan pemilu serentak.

BACA JUGA: Gugatan Ahok tak Akan Diterima MK

Lebih lanjut Irman mengatakan, figur-figur kuat yang akan maju sebagai capres-cawapres akan sangat diuntungkan sistem pemilu 2019 mendatang. Mereka tidak akan direpotkan untuk mencari partai pengusung.

Irman memberi contoh, misalnya saja Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama mendirikan partai baru, maka kedua tokoh ini bisa duet dan maju sebagai capres-cawapres. Tak perlu pusing mencari partai pengusung.

“Misalnya Teman Ahok dan Relawan Jokowi bergabung, lantas mendirikan parpol baru. Ya bisa saja, syaratnya lolos verifikasi sebagai peserta pemilu,” ujar Irman.

“Jadi, misalnya Jokowi dan Ahok punya parpol baru dan dinyatakan memenuhi syarat ikut pemilu, ya bisa langsung masuk (jadi capres-cawapres, red),” imbuhnya lagi.

Di sisi lain, lanjutnya, partai politik peserta pemilu legislatif, termasuk parpol baru, juga akan sangat diuntungkan bila menjadi pengusung capres yang punya figur kuat.

Karena pileg dan pilpres dilakukan bersamaan, otomatis masa kampanyenya juga akan berbarengan. Capres bisa ikut menjadi juru kampanye pileg untuk semua partai pengusungnya. 

Misal ada tiga atau empat partai pengusung, maka semuanya bisa meminta capres yang dijagokan menjadi jurkam untuk pileg. 

“Jadi saling menguntungkan, capres bisa berkampanye untuk para parpol pengusungnya,” kata Irman. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perbaiki Permohonan ke MK, Ahok Ungkit Gugatan Eks Gubernur Lampung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler