Gugatan Ahok tak Akan Diterima MK

Rabu, 31 Agustus 2016 – 22:18 WIB
Ahok. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Hubungan antara politikus Gerindra Habiburokhman dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali memanas. Habiburokhman kembali melontarkan kritikan tajam soal gugatan Ahok ke MK.

Dia menilai, perbaikan materi gugatan yang diajukan Ahok tidak memenuhi syarat. Dia mempertanyakan legal standing Ahok saat mengajukan gugatan ke MK. Pasalnya, kata dia, hanya ada empat kriteria pemohon yang bisa mengajukan gugatan ke MK.

BACA JUGA: Perbaiki Permohonan ke MK, Ahok Ungkit Gugatan Eks Gubernur Lampung

Sedangkan untuk posisi sebagai kepala daerah tidak masuk dalam kriteria tersebut. Di samping itu, posisi gubernur sedang melekat pada eks Bupati Belitung Timur itu.

"Kan cuma ada empat (pemohon), atas nama pribadi, badan hukum, masyarakat adat atau lembaga negara. Jadi, enggak ada sebagai gubernur, jadi jelas dia tidak bisa mengajukan permohonan sebagai gubernur," ujarnya di kompleks Gedung MK, Rabu (31/8).

BACA JUGA: Apa Sih yang Sudah Dilakukan Golkar untuk Menangkan Ahok?

Karenanya, pria yang terkenal dengan nazarnya akan melompat dari Monas itu meyakini gugatan Ahok tidak akan dikabulkan hakim MK. Sebab, lanjut dia, pemohon sudah bermasalah pada legal standing-nya sebagai gubernur.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Senin (22/8) lalu, Ahok menjalani sidang pertama di MK ihwal gugatannya menguji Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang mengharuskan petahana mengambil cuti kampanye.

BACA JUGA: PPP Djan Faridz Solid di Belakang Haji Lulung

Namun, hakim memutuskan menunda persidangan karena isi materi gugatan yang diajukan Ahok belum lengkap. (uya)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP-PPP Tiba-tiba Batal Deklarasikan Koalisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler