Perbaiki Permohonan ke MK, Ahok Ungkit Gugatan Eks Gubernur Lampung

Rabu, 31 Agustus 2016 – 22:10 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan pengujian undang-undang yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Rabu (31/8).

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Anwar Usman, gubernur yang akrab disapa Ahok tersebut menyatakan, aturan yang diujikan hanya Pasal 70 ayat 3 huruf a, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Pasal tersebut mengharuskan petahana cuti di luar tanggungan pada masa kampanye, ketika kembali maju sebagai calon kepala daerah. 

BACA JUGA: Apa Sih yang Sudah Dilakukan Golkar untuk Menangkan Ahok?

"Memperjelas pasal yang diujikan, Undang-Undang Pilkada Pasal 70 ayat 3 huruf a saja," ujar Ahok. 

Selain memperjelas pasal yang diuji, Ahok juga menyatakan pengujian dilakukan dalam kapasitasnya sebagai perorangan yang saat ini menjabat gubernur DKI Jakarta, meneruskan masa jabatan gubrnur pendahulu masa jabatan 2012-2017. 

BACA JUGA: PPP Djan Faridz Solid di Belakang Haji Lulung

"Dengan demikian, pemohon telah memenuhi kedudukan sebagai perorangan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi," ujar Ahok. 

Untuk memperkuat permohonannya, mantan Bupati Belitung Timur kemudian mengutip Putusan MK Nomor 17/PUU-VI/2008, yang diucapkan pada 4 Agustus 2008 lalu. Bahwa dalam perkara tersebut, Hakim MK menerima kedudukan hukum pemohon Sjachroedin selaku warga negara Indonesia yang juga menjabat gubernur Provinsi Lampung periode 2004-2009. 

BACA JUGA: PDIP-PPP Tiba-tiba Batal Deklarasikan Koalisi

Saat itu, kata Ahok, Sjachroedin menguji UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Sebelumnya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar Senin (22/8) kemarin, Majelis Hakim MK menyarankan Ahok memperbaiki berkas pemohonan. Antara lain, terkait legal  standing apakah sebagai perorangan warga negara, sebagai gubernur atau sebagai calon gubernur. 

Majelis Hakim juga menyarankan Ahok mempertegas pasal yang diuji. Karena ketika mencantumkan Pasal 70 ayat 3, maka tidak hanya keharusan cuti yang diuji, tapi juga norma kepala daerah dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam pelaksanaan pilkada.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Tak Setuju Napi Ikut Pilkada, Tapi...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler