jpnn.com - JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengaku berat untuk menandatangani UU Pemilihan Kepala Daerah yang baru disahkan DPR dalam Rapat Paripurna Jumat dini hari kemarin.
Alasannya, UU tersebut akan merebut hak rakyat karena kepala daerah nanti akan dipilih oleh DPRD.
BACA JUGA: Merasa Sudah Dukung Opsi Demokrat, Hanura Kecewa Berat
Namun, meski tidak ditandatangai Presiden, UU tersebut akan tetap berlaku.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD menjelaskan, dalam seminggu setelah disahkan di DPR, RUU kemudian disampaikan kepada Presiden untuk ditandatangani lalu diundangkan.
BACA JUGA: Optimistis Minat Jadi Advokat Melalui Peradi Masih Tinggi
Kalau dalam 30 hari tidak diteken Presiden, UU tersebut resmi berlaku.
Demikian disampaikan Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, dalam akun Twitter-nya @mohmahfudmd menjawab pertanyaan salah seorang follower-nya beberapa saat tadi (Sabtu, 27/9).
BACA JUGA: Politikus PDIP Ingin Tahu Siapa Sutradara di Balik WO Demokrat
Lebih jauh dia menambahkan, UU Pilkada tersebut memang bisa digugat ke MK. Namun syaratnya, kalau sudah berlaku dan terdapat nomer UU dalam Lembaran Negara. (zul/RMOL)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Priyo Ingin 11 Anggota FPG Pendukung Pilkada Langsung Tak Disanksi
Redaktur : Tim Redaksi