jpnn.com - JAKARTA - Polemik tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat terutama terkait organisasi yang menaungi para advokat tak mengurangi minat masyarakat yang ingin menjadi pengacara melalui Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Hal itu pula yang terlihat dari ujian profesi advokat yang hari ini digelar Peradi.
Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan mengatakan bahwa pihaknya hari ini (27/9) menggelar ujian peofesi advokat secara serentak di 22 kota di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi Bali dan Papua. Kota yang dipilih Peradi untuk menggelar ujian profesi advokat antara lain Batam, Bandar Lampung, Bandung, Banjarmasin, Denpasar, Jakarta, Jambi, Kendari, Kupang, Makasar, Menado, Medan, Padang, Palembang, Palu, Pekanbaru, Pontianak, Samarinda, Semarang, Sorong dan Surabaya.
BACA JUGA: Politikus PDIP Ingin Tahu Siapa Sutradara di Balik WO Demokrat
Menurut Otto, ujian profesi advokat yang diikuti 5.139 peserta itu menunjukkan Peradi masih merupakan pilihan utama bagi para calon advokat. Padahal, kata Otto, ada upaya memangkas peran Peradi melalui RUU Advokat yang akan merevisi UU Nomor 18 Tahun 2003.
“Tekanan hebat terhadap Peradi melalui RUU Advokat tak mengurangi minat masyarakat untuk ikut ujian profesi advokat. Ini ujian gelombang II pada tahun ini dan animo calon advokat tidak berkurang,” kata Otto dalam rilisnya ke media Sabtu (27/9)
BACA JUGA: Priyo Ingin 11 Anggota FPG Pendukung Pilkada Langsung Tak Disanksi
Pengacara kawakan itu menjelaskan, bukan hal mudah untuk bisa lolos ujian profesi advokat yang digelar Peradi. Sebab, peserta harus mengantongi skor minimal 70 untuk bisa lolos dengan berbagai materi ujian seperti hukum acara pidana, hukum acara perdata dan hukum acara peradilan agama, PTUN dan pengadilan hubungaan industrial.
Otto menambahkan, semua materi yang diujikan harus bisa dikuasai oleh peserta, termasuk menyangkot kode etik advokat. “Ini demi menghasilkan advokat berintegritas,” katanya.
BACA JUGA: Aria Bima: Kita Bikin Monumen Kalau Kalah di MK
Rencananya, hasil ujian itu akan diumumkan 5 pekan mendatang. Namun, peserta yang dinyatakan lolos harus mengikuti tahap magang lebih dulu selama 2 tahun sebelum bisa disumpah menjadi advokat.
“Bagi peserta yang tidak bisa lulus dalam ujian periode ini bisa mengukti lagi pada periode akan datang yang jatuh pada bulan Maret 2015,” Kata Ketua Panitia Ujian Advokat Peradi, Hermansyah Dulaimi.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Walkout, Ramadhan Pohan: Nurhayati Hopeless
Redaktur : Tim Redaksi